Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dinilai Tebang Pilih Pertimbangan Hukum MK untuk Cari Pembenaran "Copas" Dapil

Kompas.com - 07/02/2023, 20:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tebang pilih pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 80/PUU-XX/2022 agar daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang diterbitkan hari ini tidak berubah dari Lampiran III dan IV UU Pemilu.

"Memang dibacanya tidak utuh, karena perlu juga sebetulnya untuk membaca pertimbangan-pertimbangan hukum lain Mahkamah di putusan soal dapil itu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Perludem Sebut Dapil Tak Ditata Ulang Berpotensi Lahirkan Sengketa Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik berdalih bahwa tidak berubahnya komposisi dan alokasi kursi dapil DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu 2024 tak terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan MK di atas, tepatnya pertimbangan hukum nomor 3.15.4.

Menurutnya, MK hanya memerintahkan KPU untuk mengeluarkan ketentuan dapil dan alokasi kursi dari UU Pemilu ke PKPU.

"Khususnya pada kalimat yang terdapat dalam baris ke-6 sampai ke-8 yang berbunyi: 'Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU'," ujar Idham kepada Kompas.com kemarin.

Padahal, MK dalam putusan yang sama telah menyatakan Lampiran III dan IV UU Pemilu itu tidak berkekuatan hukum tetap karena berbagai pertimbangan, salah satunya tidak memenuhi prinsip-prinsip penyusunan dapil yang baik, sehingga menyerahkan kewenangan penataan dapil kepada KPU lewat PKPU.

"Kalau (pertimbangan hukum MK) dibaca detail, memang seharusnya dilakukan penataan terhadap dapil ini," ujar perempuan yang akrab disapa Ninis itu.

Baca juga: KPU Pastikan Alokasi Kursi Dapil DPR Tak Berubah dari 2019

Dalam pertimbangannya, MK mengaitkan putusannya dengan isu ketidakpastian hukum yang muncul akibat ketidaksinkronan prinsip penyusunan dapil dan susunan dapil yang dihasilkan dalam UU Pemilu. Hal ini ditekankan MK pada pertimbangan hukum nomor 3.15.3.

Ketidakpastian ini muncul bukan karena komposisi dapil di Lampiran III dan IV UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penyusunan dapil yang diatur dalam beleid yang sama, tetapi juga dikuncinya dapil itu dalam lampiran undang-undang membuatnya tidak adaptif terhadap fluktuasi jumlah penduduk wilayah daerah administratif melalui kebijakan pemekaran wilayah.

Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum nomor 3.15.31, MK menegaskan bahwa penyusunan dapil harus dilakukan oleh KPU, merujuk Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, bukan oleh DPR.

Alasan dari pertimbangan itu diulas MK pada pertimbangan nomor 3.15.5, bahwa penyusunan dapil perlu ditetapkan secara independen guna mengantisipasi adanya kepentingan politis di balik penyusunan dapil dan penetapan alokasi kursi.

Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024

"Kalau dibuat oleh DPR, DPR ini kan isinya partai-partai yang berkompetisi dalam pemilu, pasti ada konflik kepentingan. Mereka yang bikin aturan dan mereka juga yang jadi peserta pemilu," jelas Ninis.

Sederet pertimbangan legal-formal ini dinilai juga perlu diperhatikan KPU.

Secara substansial, MK juga menyinggung bahwa dapil versi Lampiran III dan IV UU Pemilu bermasalah, seperti dapil-dapil yang tidak integral hingga kelebihan atau kekurangan alokasi kursi di parlemen.

Sehingga diperlukan evaluasi penyusunan dapil dari segi substansial, bukan hanya legal-formal dengan "meng-copy paste" ketentuan dapil dari lampiran undang-undang ke PKPU.

"Pertimbangan-pertimbangan itu menyambung ke alasan MK menyatakan dalam putusannya bahwa Lampiran III dan IV itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga (perintahnya) tidak serta-merta lampiran itu dipindahkan ke PKPU dan lampiran itu sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena masalah-masalah tadi," pungkas Ninis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com