JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tebang pilih pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 80/PUU-XX/2022 agar daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang diterbitkan hari ini tidak berubah dari Lampiran III dan IV UU Pemilu.
"Memang dibacanya tidak utuh, karena perlu juga sebetulnya untuk membaca pertimbangan-pertimbangan hukum lain Mahkamah di putusan soal dapil itu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Perludem Sebut Dapil Tak Ditata Ulang Berpotensi Lahirkan Sengketa Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik berdalih bahwa tidak berubahnya komposisi dan alokasi kursi dapil DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu 2024 tak terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan MK di atas, tepatnya pertimbangan hukum nomor 3.15.4.
Menurutnya, MK hanya memerintahkan KPU untuk mengeluarkan ketentuan dapil dan alokasi kursi dari UU Pemilu ke PKPU.
"Khususnya pada kalimat yang terdapat dalam baris ke-6 sampai ke-8 yang berbunyi: 'Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU'," ujar Idham kepada Kompas.com kemarin.
Padahal, MK dalam putusan yang sama telah menyatakan Lampiran III dan IV UU Pemilu itu tidak berkekuatan hukum tetap karena berbagai pertimbangan, salah satunya tidak memenuhi prinsip-prinsip penyusunan dapil yang baik, sehingga menyerahkan kewenangan penataan dapil kepada KPU lewat PKPU.
"Kalau (pertimbangan hukum MK) dibaca detail, memang seharusnya dilakukan penataan terhadap dapil ini," ujar perempuan yang akrab disapa Ninis itu.
Baca juga: KPU Pastikan Alokasi Kursi Dapil DPR Tak Berubah dari 2019
Dalam pertimbangannya, MK mengaitkan putusannya dengan isu ketidakpastian hukum yang muncul akibat ketidaksinkronan prinsip penyusunan dapil dan susunan dapil yang dihasilkan dalam UU Pemilu. Hal ini ditekankan MK pada pertimbangan hukum nomor 3.15.3.
Ketidakpastian ini muncul bukan karena komposisi dapil di Lampiran III dan IV UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penyusunan dapil yang diatur dalam beleid yang sama, tetapi juga dikuncinya dapil itu dalam lampiran undang-undang membuatnya tidak adaptif terhadap fluktuasi jumlah penduduk wilayah daerah administratif melalui kebijakan pemekaran wilayah.
Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum nomor 3.15.31, MK menegaskan bahwa penyusunan dapil harus dilakukan oleh KPU, merujuk Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, bukan oleh DPR.
Alasan dari pertimbangan itu diulas MK pada pertimbangan nomor 3.15.5, bahwa penyusunan dapil perlu ditetapkan secara independen guna mengantisipasi adanya kepentingan politis di balik penyusunan dapil dan penetapan alokasi kursi.
Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024
"Kalau dibuat oleh DPR, DPR ini kan isinya partai-partai yang berkompetisi dalam pemilu, pasti ada konflik kepentingan. Mereka yang bikin aturan dan mereka juga yang jadi peserta pemilu," jelas Ninis.
Sederet pertimbangan legal-formal ini dinilai juga perlu diperhatikan KPU.
Secara substansial, MK juga menyinggung bahwa dapil versi Lampiran III dan IV UU Pemilu bermasalah, seperti dapil-dapil yang tidak integral hingga kelebihan atau kekurangan alokasi kursi di parlemen.
Sehingga diperlukan evaluasi penyusunan dapil dari segi substansial, bukan hanya legal-formal dengan "meng-copy paste" ketentuan dapil dari lampiran undang-undang ke PKPU.
"Pertimbangan-pertimbangan itu menyambung ke alasan MK menyatakan dalam putusannya bahwa Lampiran III dan IV itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga (perintahnya) tidak serta-merta lampiran itu dipindahkan ke PKPU dan lampiran itu sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena masalah-masalah tadi," pungkas Ninis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.