JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi, Saldi Isra, mengingatkan DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor 80/PUU-XX/2022 tentang daerah pemilihan (dapil).
"Kami ingatkan DPR bahwa tentang dapil sudah ada putusan MK, tolong direnungkan," ujar Saldi dalam sidang pleno terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang menghadirkan DPR RI dam KPU, Kamis (26/1/2023)
"Dua substansinya memperbaiki dapil dengan alasan yang dinyatakan dalam putusan MK dan ditetapkan dengan PKPU agar ini tidak nanti tidak jadi masalah agar proses tidak berujung di sengketa nantinya," ucap dia.
Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian
Saldi meminta agar jangan sampai kerancuan aturan ini justru menjadi pintu masuk bagi persoalan sengketa maupun persoalan lain di tahapan Pemilu 2024, yang bisa berakibat panjang.
"Ini ingatan saja sebagai pengingat yang disampaikan MK," kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil tersebut, dari yang mulanya kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.
Baca juga: Turuti DPR, KPU Tak Ubah Dapil DPR dan DPRD meski Diberi Wewenang MK
MK menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.
MK juga menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.
MK mempertimbangkan, penataan dapil berlangsung sampai 9 Februari 2023, sehingga KPU dianggap masih punya waktu menata ulang dapil.
Merespons putusan MK, KPU RI juga sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024.
Namun, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU RI di luar dugaan menyepakati kesimpulan sepihak dari Senayan bahwa dapil 2024 tidak akan berubah dari dapil 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.