Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuat Sukar hingga Rela: Lenyapnya Momen Perbaikan Dapil Usai KPU Sukarela Menurut pada Parpol

Kompas.com - 08/02/2023, 07:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dibuat "sukar" hingga "rela". Istilah ini mungkin tepat untuk menggambarkan bagaimana KPU akhirnya "sukarela" tunduk pada kekuatan politik di Senayan agar tak mengutak-atik daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi.

Padahal, lembaga penyelenggara pemilu itu kini berwenang melakukannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.

Pada Selasa (7/2/2023), KPU RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil.

Mayoritas isinya hanya menjiplak ketentuan dapil pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, ditambah dengan ketentuan dapil pada Lampiran Perppu Pemilu untuk mengakomodasi keberadaan 4 provinsi baru di Papua dan penambahan jumlah kursi DPRD Banten dan Sulawesi Tengah imbas perubahan jumlah penduduk.

Amanat dari putusan MK untuk memperbaiki penyusunan dapil jelang Pemilu 2024 tak diindahkan. Momentum untuk menata ulang dan memperbaiki permasalahan dapil, lenyap.

Baca juga: KPU Pastikan Alokasi Kursi Dapil DPR Tak Berubah dari 2019

Masalah dapil

Dapil yang dikunci DPR di Lampiran III dan IV UU Pemilu menyimpan sejumlah masalah karena tak memenuhi prinsip penyusunan dapil yang baik. Ini salah satu alasan MK menyatakannya tak berkekuatan hukum tetap lagi.

Misalnya, terdapat beberapa wilayah yang dipaksakan digabung dalam satu dapil tanpa memperhatikan latar belakang sosiologis wilayah itu yang berbeda, seperti Dapil Jawa Barat III yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur, kendati karakteristik kedua wilayah berlainan dan disekat oleh wilayah Kabupaten Bogor.

Di samping itu, terdapat dapil yang bermasalah dari segi keberimbangan/proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi parlemen.

Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Lampung Jawa Timur, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua dinilai kelebihan alokasi kursi (over-represented) berdasarkan data sensus penduduk 2020.

Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024

Hasil Pemilu DPR 2019 pun membuktikan bahwa desain dapil yang digunakan masih menyisakan ketidaksetaraan harga kursi.

Dapil Jawa Timur XI, misalnya, butuh 212.081 suara untuk memenangkan 1 kursi di DPR RI. Sementara itu, di Kalimantan Utara, 1 kursi Senayan sudah bisa dimenangkan dengan 37.616 suara.

Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan jajaran penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan jajaran penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023).

Momen intervensi Senayan

KPU sempat membuat tim pakar dan intens berkomunikasi dengan jajaran di daerah untuk membuat simulasi dapil terbaik.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, KPU sebetulnya sudah menyiapkan 3 model simulasi alokasi kursi dapil DPR RI sebagai tahap awal penentuan komposisi dapil yang ditata ulang.

Namun, 3 model simulasi ini urung dipakai ketika KPU diundang Rapat Kerja oleh Komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023.

Pagi harinya, Rapat Kerja Komisi II DPR RI mengundang Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih untuk buka-bukaan soal dugaan kecurangan verifikasi partai politik yang melibatkan KPU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com