Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penarikan Obat Sirup, Kemenkes: Kita Tunggu BPOM

Kompas.com - 07/02/2023, 21:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan belum bisa memastikan penarikan kembali obat sirup pasca ditemukannya dua kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) di DKI Jakarta.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya menunggu langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai otoritas yang bertanggung jawab mengawasi peredaran obat.

"Kita tunggu BPOM karena mereka melakukan beberapa langkah-langkah," kata Nadia dalam pesan singkat, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Ada Kasus Baru Gagal Ginjal, BPOM Didesak Jelaskan Pengawasan Obat

Kendati begitu Nadia mengimbau agar jangan membeli obat sembarangan tanpa resep dokter.

Mengingat berdasarkan penelusuran, kasus baru gagal ginjal akut sempat meminum obat sirup yang dibeli secara mandiri. Salah satu korban yang merupakan kasus konfirmasi pun memiliki riwayat mengonsumsi obat merk Praxion.

"Kalau demam atau sakit jangan membeli obat sendiri, tapi bawa ke nakes (tenaga kesehatan). Yang penting konsul kepada tenaga kesehatan," ucap dia.

Baca juga: Penyebab Anemia pada Gagal Ginjal Kronis yang Perlu Diketahui

Selaras, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi meminta semua masyarakat bertanggung jawab atas obat yang dikonsumsi dan efek sampingnya.

Menurutnya, membeli obat sesuai resep dan anjuran dokter merupakan salah satu langkah agar terhindar dari kejadian buruk yang tak diinginkan. Dia juga menuturkan bahwa penarikan obat merupakan wewenang BPOM.

"Kalau soal masalah penarikan, saya kira nanti kalau ada temuan-temuan, itu sesuai dengan tupoksi yang ada di BPOM, tentunya kewenangan itu ada di BPOM," tutur Adib.

Baca juga: Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, IDI: Jangan Beli Obat Sembarangan Tanpa Resep Dokter

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya dua kasus baru gagal ginjal akut di DKI Jakarta, 1 kasus konfirmasi dan 1 kasus suspek.

Satu kasus konfirmasi tersebut diderita oleh anak berusia 1 tahun yang akhirnya meninggal dunia. Ia diketahui sempat mengonsumsi obat dengan merk Praxion yang sebelumnya sudah ada dalam daftar obat aman yang dikeluarkan oleh BPOM.

Kendati begitu, belum diketahui obat Praxion yang diminum pasien memiliki izin edar dan batch yang sama dengan daftar obat aman yang dikeluarkan BPOM atau sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com