Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2023, 14:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Herifuddin Daulay menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

Ia menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," kata Herifuddin dalam gugatan yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023 itu, seperti diktuip Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Punya Waktu 30 Hari Usut Kasus Berubahnya Substansi Putusan MK

"Norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus," lanjutnya.

Menurutnya, terjadi pula kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi rujukan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ia menganggap aturan itu "mengambang" dan "tidak pasti".

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Tunggu PMK untuk Tangani Perkara Perubahan Substansi Putusan

"Yang menjadi norma landasan dasar adanya pembatasan atau menghalangi pribadi penjabat presiden untuk menjabat lebih dari 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun berselang, adalah UU 7 Nomor 2017 Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, bukan pokok dari Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 bermaksud," anggapnya.

Sebagai pemohon, Herifuddin yang sebelumnya juga pernah menggugat UU IKN ini merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembatasan masa jabatan ini.

Dalam sidang lanjutan di MK, Rabu (1/2/2023), ia berujar bahwa orang yang berkompetensi untuk menjabat sebagai presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan demikian membuat pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak kompeten.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Perubahan Isi Putusan MK Diharapkan Dapat Terkuak

Sebelumnya, 2 pasal yang sama juga digugat ke MK oleh Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono, dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menolak permohonan Muchdi untuk seluruhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com