JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyebut seakan-akan klien mereka menagih janji pribadi dari Firli Bahuri.
Lukas sebelumnya menulis surat untuk Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia menagih janji yang disampaikan Firli yang disampaikan saat pemeriksaan di rumahnya, di Jayapura, Papua.
“Seolah-olah Lukas ini akan menagih janji pribadi dari ketua KPK, ini perlu kami luruskan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show
Ali mengatakan, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas saat pemeriksaan di rumahnya itu dilakukan secara terbuka.
Sejumlah pejabat satuan keamanan dari Polda Papua, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, dan awak media saat itu menyaksikan pemeriksaan tersebut.
“Sehingga kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan ketua KPK,” ujar Ali.
Jaksa itu menegaskan, kerja-kerja KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Hal ini membuat pimpinan maupun anggota PK tidak bisa mengambil keputusan maupun menjanjikan sesuatu yang mengatasnamakan diri sendiri.
Termasuk dalam hal ini adalah ketika diputuskan Firli mendampingi tim penyidik dan tim medis memeriksa Lukas di rumahnya. Tindakan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 113 KUHAP.
“Keputusan seluruh penyelidik penyidik yang saat itu menyimpulkan agar untuk percepatan maka tim datang ke kediaman dari tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan kondisi faktual dari tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji yang Dibisikan ke Lukas Enembe Hanya Diketahui Firli Bahuri
Ali mengingatkan kuasa hukum Lukas agar fokus pada substansi pembelaan di ranah hukum.
KPK, menurutnya, telah memperhatikan kesehatan Lukas, baik melalui pemeriksaan oleh tim dokter KPK maupun pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Obat-obatan juga diberikan, kami konsultasikan dengan pihak RSPAD sekalipun dia menolak kan untuk dilakukan pemeriksaan di RSPAD secara rutin, tapi kemudian kan mintanya di Singapura,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK. Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan untuk Firli Bahuri.
Menurut Petrus, melalui surat tersebut Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November tahun lalu.
Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura.
Lukas memang diketahui telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura sebelum akhirnya tertangkap KPK.
Baca juga: Lukas Enembe Tulis Surat untuk Firli Bahuri, Tagih Janji Saat di Papua
"Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup," ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Ia menilai pernyataan KPK yang menyebut memprioritaskan kesehatan Lukas sebelum proses hukum tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Menurutnya, selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Lukas hanya diminta untuk rebahan.
"Hanya disuruh tidur-tidur saja dan dikasih obat pun yang tidak sama dengan obat dari dokter Singapura," tutur Petrus.
Petrus mengatakan, di dalam rumah tahanan (Rutan) Lukas tidur di atas semen yang dilapisi kasur tipis dan tanpa bantal.
Gubernur Papua itu disebut mengeluh rasa sakit di badannya akibat tempat tidur tersebut.
"Apa yang dialami Lukas Enembe jelas bukan proses penyembuhan tetapi menyengsarakan," kata dia.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Kontrol di RSPAD: Hanya Mau Berobat ke Singapura
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut, Lukas menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Ali mengatakan, Lukas beralasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura.
“Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).
Namun, KPK tidak lantas mengamini permintaan Lukas. Lembaga antirasuah memandang fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup menangani penyakit Lukas.
“Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujar dia.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Baca juga: Wamendagri Sebut Pj Gubernur Papua Pengganti Lukas Enembe Masih Diproses
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.