Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Kehormatan MK Punya Waktu 30 Hari Usut Kasus Berubahnya Substansi Putusan MK

Kompas.com - 03/02/2023, 13:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki waktu 30 hari kerja untuk mengusut perubahan isi putusan MK pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Terkait tenggat, kami diberi waktu 30 hari kerja. Menurut kami, itu lebih dari cukup," kata anggota MKMK I Dewa Gede Palguna kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Palguna menyebutkan, MKMK sudah menyusun jadwal dan rencana kerja untuk mengungkap kasus ini.

Ia mengatakan, MKMK akan bekerja dengan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang relevan serta memeriksa bukti-bukti yang ada selayaknya pemeriksaan perkara pada umumnya.

Baca juga: Substansi Putusan MK Berubah, 9 Hakim dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi

Mantan hakim MK tersebut menuturkan, mulai Senin (6/2/2023) pekan depan MKMK akan melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan.

Ia pun menyatakan bahwa MKMK tidak hanya bekerja berdasarkan adanya laporan, tetapi juga karena ada temuan sehingga mereka bisa langsung mulai memproses temuan tersebut.

"Perihal sanksi, itu sudah ada dalam undang-undang dan pasti ditegaskan lagi dalam PMK (Peraturan MK). Apa dan bagaimana menerapkannya, itu tergantung pada hasil pemeriksaan MKMK," kata Palguna.

Kendati demikian, Palguna mengakui bahwa MKMK belum bisa bekerja karena masih menunggu adanya PMK yang menjadi hukum acara bagi MKMK untuk bekerja.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Perubahan Isi Putusan MK Diharapkan Dapat Terkuak

"Masalahnya kan tidak rumit. Hanya saja, kami tidak boleh bekerja sembarangan tanpa mengindahkan aturan, itu saja," kata Palguna.

Ia menjelaskan, hukum acara yang lama yakni PMK Nomor 2 Tahun 2014 sudah tidak dapat digunakan akibat perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, MKMK kini menunggu adanya PMK baru yang menurut Palguna sudah ditandatangani dan segera berlaku.

"Semalam kami mendengar berita draf PMK yang baru sudah diparaf oleh para hakim konstitusi. Dengan demikian, semoga tidak ada hambatan teknis lagi," kata Palguna.

Baca juga: Substansi Putusan MK Berubah, Pakar Sebut Versi Pembacaan Hakim di Sidang yang Berlaku

Seperti diketahui, MKMK telah sepakat membentuk MKMK untuk mengusut adanya perubahan substansi putusan MK.

MKMK ini beranggotakan terdiri dari hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjadi anggota MKMK unsur hakim aktif, Palguna sebagai unsur tokoh masyarakat, serta anggota Dewan Etik MK Sudjito menjadi bagian dari unsur akademisi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com