Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Izinkan Menteri Nyapres Tak Mundur dari Kabinet, Bawaslu Akui ASN Rentan Dimobilisasi

Kompas.com - 31/01/2023, 22:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu netralitas ASN jelang Pemilu 2024 dinilai semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 68/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa menteri maju capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.

Keadaan ini dinilai membuat ASN kementerian rentan dimobilisasi oleh menteri yang mengejar kursi RI 1 sembari masih bekerja selaku pembantu presiden.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui bahwa selama ini ASN kementerian tak semudah ASN pemerintah daerah untuk dimobilisasi karena tidak bekerja untuk lingkup wilayah khusus, namun situasi dinilai akan berubah jelang pemilu kali ini sehubungan dengan putusan MK.

Baca juga: MK Putuskan Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, Pimpinan DPR: Bisa Leluasa Bertarung Saat Pemilu

"Pasti ada penambahan tugas Bawaslu di pusat, provinsi, dan kota. Apalagi memasuki masa kampanye," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

"Menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu karena adanya putusan MK yang tidak mewajibkan bagi menteri sebagai penyelenggara negara untuk cuti," tambah Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Litbang Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.

Putusan MK dinilai memungkinkan menteri yang maju sebagai capres, atau mungkin juga caleg, untuk melakukan kampanye terselubung di saat melakukan kunjungan kerja.

Penambahan tugas pada Bawaslu ini tak terhindarkan karena ada batas yang sumir, antara kapasitas seorang menteri sebagai pembantu presiden dan sebagai peserta pemilu lantaran menteri yang bersangkutan tidak mundur.

Baca juga: Putusan MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tetapi Harus Dapat Izin Presiden

Sementara itu, ASN sebagai pegawai yang bertanggung jawab terhadap kementerian tak bisa dipisahkan dari kegiatan menteri tersebut.

"Karena kan biasanya pasti mobile, kalau sudah memasuki masa kampanye. Kadang pada saat peresmian misalnya dia datang sebagai menteri, lalu satu jam kemudian beliau ke konstituennya sebagai fungsionaris partai dan lain-lain," jelas Bagja.

Sementara itu, anggota Komisi ASN Arie Budhiman menyebut bahwa menteri yang memobilisasi ASN untuk kepentingan politik praktis dapat terkena konsekuensi hukum, sebagaimana kepala daerah yang melakukan hal serupa.

"Kementerian PANRB atas nama presiden dapat memberikan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian di lembaga di tingkat pusat: kementerian dan lembaga," kata Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com