JAKARTA, KOMPAS.com - Istri terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, menangis usai mengikuti persidangan suaminya yang terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Nadia mengatakan dia tidak menyangka Ferdy Sambo setega itu menjerumuskan keluarganya ke dalam jurang dan kehancuran.
Pasalnya, selama masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Sambo selalu menjadi pemimpin yang baik untuk Arif dan anak buahnya yang lain.
"Saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan. Saya rasa bukan hanya menghancurkan karir, tapi menghancurkan kehidupan," ujar Nadia saat ditemui, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Anak Buah Merasa Dijebak dengan Air Mata Sandiwara Sambo dan Putri Candrawathi
Nadia menjelaskan, dirinya beserta anak-anak Arif yang masih kecil sedih dengan adanya kasus ini.
Apalagi, salah satu anak Arif ada yang terkena penyakit darah hemofilia tipe A, sehingga membutuhkan kehadiran ayahnya.
Namun, kenyataannya, Arif saat ini mendekam di dalam tahanan buntut kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi ya berat sih, yang pastinya berat. Saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang, 'kerja niatnya ibadah'. Itu saja. Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah, tidak pernah ada untuk berpikiran macam-macam yang memang untuk yang aneh-aneh," tutur dia.
Menurut Nadia, suaminya itu tidak pernah aneh-aneh selama 21 tahun berdinas di kepolisian.
Sementara itu, pengacara Arif, Marcella Santoso, mengatakan yang hancur akibat perbuatan Sambo bukan hanya keluarga Arif dan Brigadir J, tapi juga keluarga semua terdakwa.
"Sebenarnya yang hancur bukan hanya Yosua, keluarga Yosua hancur tetapi sebenarnya keluarga Arif juga hancur. Semua hancur, keluarga Hendra Kurniawan, Pak Agus, Baiquni, Chuck, semuanya hancur. Yosua sudah pasti lah ya itu luar biasa. Tapi untuk keluarga mereka juga saya lihat juga hancur," kata Marcella.
Diketahui, jaksa menuntut mantan AKBP Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Anak Buah Sambo Mengaku Difitnah: Saya Menuai Keji Ketika Saya Mencintai Polri
Menurut jaksa, ada tiga hal yang meringankan perbuatan Arif, di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruangan PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, usia Arif yang masih muda juga masuk ke dalam pertimbangan hal yang meringankan yang disampaikan jaksa.