Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Resmen,SH,MH
Jaksa

Praktisi hukum

Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi

Kompas.com - 31/01/2023, 10:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BARU-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jadi sorotan media terkait pernyataannya agar kepala daerah tidak dipanggil-pangggil oleh aparat penegak hukum.

Tito beralasan, apabila kepala daerah diselidiki, maka mereka tidak berani dalam mengeksekusi program. Jika kepala daerah tidak berani mengeksekusi program karena takut ditangkap, maka yang menjadi korban adalah rakyat.

Mendagri ingin aparat penegak hukum melakukan pendampingan kepala daerah. Proses hukum diharapkan langkah terakhir yang dilakukan penegak hukum.

"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," kata Tito.

Pernyataan Mendagri tersebut wajar karena berharap daerah melakukan penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran di daerah dengan tepat sasaran dan tepat waktu akan memutar roda ekonomi daerah.

Keuangan daerah akan membantu sektor ekonomi kecil dan menengah. Dengan demikian, keinginan dari Menteri Dalam Negeri tersebut, dilihat dari sudut pandang lain akan menjadi satu harapan memberikan keuntungan bagi rakyat.

Di sisi lain, muncul putusan bebas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tuduhan penggelapan dana nasabah sampai Rp 106 triliun.

Hakim memberikan putusan bebas dan lepas kepada para terdakwa dengan alasan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata sehingga diputus dengan lepas (onslag van recht vervolging).

Banyak pihak yang menyayangkan bebasnya para terdakwa. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkomentar bahwa kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam.

Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam.

Kejaksaan Agung menilai putusan bebasnya kasus KSP Indosurya tersebut sangat mencederai rasa keadilan para nasabah yang menjadi korban penipuan. Terlebih, sebelumnya belum ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 106 triliun.

Dengan adanya kasus KSP Indosurya tersebut, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi menjadi berkurang.

Padahal semenjak Indonesia masih muda belia dulunya Mohammad Hatta, selaku Bapak Koperasi Indonesia telah berusaha maksimal agar rakyat berpartisipasi membesarkan koperasi Indonesia.

Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi adalah salah satu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Hingga 2019, setidaknya sudah ada 123.048 koperasi dengan anggota sebanyak 22.000.000 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com