Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Resmen,SH,MH
Jaksa

Praktisi hukum

Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi

Kompas.com - 31/01/2023, 10:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Angkat tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan memberikan pengaruh besar dalam pergerakan tumbuh layunya perekonomian negara.

Bayangkan jika kasus KSP Indosurya tersebut menjadi efek snow ball pengurangan kepercayaan di Indonesia, bisa saja kasus tersebut menggulirkan bola salju yang maha besar yang akan menggangu kepercayaan pada koperasi. Pastinya efeknya ekonomi negara juga akan terganggu.

Paradigma UU korupsi yang sempit

Dua peristiwa di atas setidaknya bisa memberikan gambaran sederhana terkait kemiripan pengaruh hukum terhadap ekonomi negara.

Satu sisi, kekhawatiran Mendagri atas pemanggilan kepala daerah selama program daerah berjalan akan mengganggu jalannya kegiatan, dan tentunya berpengaruh pada roda ekonomi masyarakat di daerah secara tidak langsung.

Sehingga Mendagri berharap adanya pengawalan dan pendampingan aparat penegak hukum agar anggaran negara dapat tersalurkan kepada masyarakat secara tepat sasaran dan tepat fungsi.

Pendampingan tersebut akan mengurangi celah-celah kebocoran uang negara di daerah.

Di sisi lain, kasus Indosurya menjadi fenomena yang merugikan ekonomi masyarakat, baik ekonomi rumah tangga maupun dunia usaha.

Keberadaan koperasi telah direfleksikan dengan jelas sebagai sistem perekonomian nasional sebagai soko guru perekonomian nasional yang merupakan bentuk aktualisasi dari pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Dengan demikian, keberadaan koperasi merupakan kebijakan dari pemerintah dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat.

Merujuk kasus Indosurya yang dipandang oleh hakim berada di dalam ranah perdata, sehingga tidak ada unsur merugikan keuangan negara di sana.

Namun jika berpedoman kepada penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi secara jelas dinyatakan bahwa perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”, maka tentu dapat diklasifikasikan juga bahwa kerugian Rp 106 triliun tersebut pantas dipandang sebagai kerugian perekonomian negara.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah sekiranya kerugian Rp 106 triliun tersebut adalah kerugian perekonomian negara, bisakah para pelaku dijerat dengan pasal-pasal korupsi, baik melanggar pasal 2 maupun pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi?

Untuk menilai apakah satu perbuatan dipandang sebagai kejahatan, maka dalam teori pembuktian hukum pidana menghendaki agar perbuatan tersebut haruslah memenuhi semua rumusan delik yang disangkakan dalam pasal tersebut.

Satu saja unsur pidana yang tidak bisa dibuktikan, maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana yang disangkakan.

Mengacu kepada kasus Indosurya, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum telah menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com