KOMPAS.com – Untuk memajukan industri yang mampu bersaing, pemerintah telah menetapkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum atas perlindungan rahasia dagang di Indonesia.
Salah satu yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 adalah hak pemilik rahasia dagang.
Lalu, apa saja hak pemilik rahasia dagang?
Baca juga: Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2000, hak yang dimiliki pemilik rahasia dagang, yakni:
Baca juga: Kriteria Informasi yang Termasuk Rahasia Dagang
Sebagai hak milik, rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Pengalihan hak rahasia dagang ini harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun pengalihan hak rahasia dagang dapat dilakukan dengan:
Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, undang-undang menetapkan pengalihan tersebut harus dilakukan dengan akta. Hal ini mengingat begitu luas dan peliknya aspek yang dijangkau.
Sementara yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan", misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan dan lain-lain.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.