Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Resmen,SH,MH
Jaksa

Praktisi hukum

Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi

Kompas.com - 31/01/2023, 10:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BARU-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jadi sorotan media terkait pernyataannya agar kepala daerah tidak dipanggil-pangggil oleh aparat penegak hukum.

Tito beralasan, apabila kepala daerah diselidiki, maka mereka tidak berani dalam mengeksekusi program. Jika kepala daerah tidak berani mengeksekusi program karena takut ditangkap, maka yang menjadi korban adalah rakyat.

Mendagri ingin aparat penegak hukum melakukan pendampingan kepala daerah. Proses hukum diharapkan langkah terakhir yang dilakukan penegak hukum.

"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," kata Tito.

Pernyataan Mendagri tersebut wajar karena berharap daerah melakukan penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran di daerah dengan tepat sasaran dan tepat waktu akan memutar roda ekonomi daerah.

Keuangan daerah akan membantu sektor ekonomi kecil dan menengah. Dengan demikian, keinginan dari Menteri Dalam Negeri tersebut, dilihat dari sudut pandang lain akan menjadi satu harapan memberikan keuntungan bagi rakyat.

Di sisi lain, muncul putusan bebas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tuduhan penggelapan dana nasabah sampai Rp 106 triliun.

Hakim memberikan putusan bebas dan lepas kepada para terdakwa dengan alasan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata sehingga diputus dengan lepas (onslag van recht vervolging).

Banyak pihak yang menyayangkan bebasnya para terdakwa. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkomentar bahwa kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam.

Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam.

Kejaksaan Agung menilai putusan bebasnya kasus KSP Indosurya tersebut sangat mencederai rasa keadilan para nasabah yang menjadi korban penipuan. Terlebih, sebelumnya belum ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 106 triliun.

Dengan adanya kasus KSP Indosurya tersebut, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi menjadi berkurang.

Padahal semenjak Indonesia masih muda belia dulunya Mohammad Hatta, selaku Bapak Koperasi Indonesia telah berusaha maksimal agar rakyat berpartisipasi membesarkan koperasi Indonesia.

Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi adalah salah satu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Hingga 2019, setidaknya sudah ada 123.048 koperasi dengan anggota sebanyak 22.000.000 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com