Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II DPR Minta Isu Masa Jabatan Kades Tak Didorong Motif Pemilu 2024

Kompas.com - 23/01/2023, 23:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta agar usul perubahan masa jabatan kepala desa tidak diajukan karena kepentingan politik praktis jelang Pemilu 2024.

"Ini yang harus kita hindari," tegas Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

"Itu juga yang saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," kata dia.

Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun

Doli menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa harus ditempuh melalui mekanisme revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menyatakan, perubahan ketentuan soal masa jabatan kepala desa bisa saja menjadi salah satu agenda revisi UU Desa ketika masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun, menurut dia, tidak mungkin hanya mengubah satu pasal saja soal masa jabatan kepala desa.

Mengubah satu pasal tersebut akan berdampak pada ketentuan lain yang barangkali juga jadi harus direvisi.


Doli menyampaikan bahwa semangat revisi UU Desa adalah untuk menciptakan aturan yang dapat memungkinkan desa berkembang menjadi lebih baik sebagai simpul terkecil pembangunan nasional, yang di dalamnya mungkin saja berkaitan dengan perubahan masa jabatan kepala desa.

"Jadi menurut saya ini harus dikaji. Jadi jangan di situ (masa jabatan kepala desa) dulu, tapi kita masuk dulu dan kita sepakat kita akan merevisi undang-undang karena kita perlu memperkuat basis desa menghadapi pembangunan ke depan," ujar politikus Golkar tersebut.

"Jangan-jangan nanti justru kita sepakat masa jabatannya (kepala desa) 10 tahun, misalnya," kata Doli..

Baca juga: Bahaya di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Gubernur, Hingga Presiden...

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat sorotan selama sepekan terakhir. Pasalnya, sejumlah politisi di Senayan memberikan sinyal menyetujui wacana tersebut, sikap yang berbeda ketika wacana perpanjangan masa jabatan presiden muncul.

Wacana ini mengemuka ketika ribuan kades berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada 17 Januari lalu. Mereka menuntut, ketentuan di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Pasal itu berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak dilantik, dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca juga: Kades di NTT Tak Setuju Masa Jabatan 9 Tahun: Itu Namanya Rakus

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyebut, partai politik “menggoda” para kepala desa (kades) dengan perpanjangan masa jabatan untuk menarik empati mereka jelang Pemilu 2024.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas mengatakan, para kades yang turun di depan gedung DPR menuntut perpanjangan masa jabatan tergoda dengan tawaran tersebut.

Menurutnya, partai politik menyadari jika mereka mendapatkan dukungan dari kades di Jawa Timur atau Jawa Tengah, mereka mengamankan 50 persen warga desa setempat.

"Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com