Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/01/2023, 23:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta agar usul perubahan masa jabatan kepala desa tidak diajukan karena kepentingan politik praktis jelang Pemilu 2024.

"Ini yang harus kita hindari," tegas Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

"Itu juga yang saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," kata dia.

Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun

Doli menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa harus ditempuh melalui mekanisme revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menyatakan, perubahan ketentuan soal masa jabatan kepala desa bisa saja menjadi salah satu agenda revisi UU Desa ketika masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun, menurut dia, tidak mungkin hanya mengubah satu pasal saja soal masa jabatan kepala desa.

Mengubah satu pasal tersebut akan berdampak pada ketentuan lain yang barangkali juga jadi harus direvisi.


Doli menyampaikan bahwa semangat revisi UU Desa adalah untuk menciptakan aturan yang dapat memungkinkan desa berkembang menjadi lebih baik sebagai simpul terkecil pembangunan nasional, yang di dalamnya mungkin saja berkaitan dengan perubahan masa jabatan kepala desa.

"Jadi menurut saya ini harus dikaji. Jadi jangan di situ (masa jabatan kepala desa) dulu, tapi kita masuk dulu dan kita sepakat kita akan merevisi undang-undang karena kita perlu memperkuat basis desa menghadapi pembangunan ke depan," ujar politikus Golkar tersebut.

"Jangan-jangan nanti justru kita sepakat masa jabatannya (kepala desa) 10 tahun, misalnya," kata Doli..

Baca juga: Bahaya di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Gubernur, Hingga Presiden...

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat sorotan selama sepekan terakhir. Pasalnya, sejumlah politisi di Senayan memberikan sinyal menyetujui wacana tersebut, sikap yang berbeda ketika wacana perpanjangan masa jabatan presiden muncul.

Wacana ini mengemuka ketika ribuan kades berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada 17 Januari lalu. Mereka menuntut, ketentuan di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Pasal itu berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak dilantik, dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca juga: Kades di NTT Tak Setuju Masa Jabatan 9 Tahun: Itu Namanya Rakus

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyebut, partai politik “menggoda” para kepala desa (kades) dengan perpanjangan masa jabatan untuk menarik empati mereka jelang Pemilu 2024.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas mengatakan, para kades yang turun di depan gedung DPR menuntut perpanjangan masa jabatan tergoda dengan tawaran tersebut.

Menurutnya, partai politik menyadari jika mereka mendapatkan dukungan dari kades di Jawa Timur atau Jawa Tengah, mereka mengamankan 50 persen warga desa setempat.

"Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Klaim Sudah Ada Dialog Antara Mega dan Jokowi sebelum Tetapkan Ganjar Capres

Hasto Klaim Sudah Ada Dialog Antara Mega dan Jokowi sebelum Tetapkan Ganjar Capres

Nasional
Soal Capres Golkar, Airlangga: Tunggu 1-2 Bulan Lagi

Soal Capres Golkar, Airlangga: Tunggu 1-2 Bulan Lagi

Nasional
Usai Temui Relawan Jokowi, Ganjar Kini Hadiri Konsolidasi PDI-P DKI Jakarta

Usai Temui Relawan Jokowi, Ganjar Kini Hadiri Konsolidasi PDI-P DKI Jakarta

Nasional
Airlangga: Gubernur Lampung Luar Biasa, Dia Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp 800 Miliar

Airlangga: Gubernur Lampung Luar Biasa, Dia Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp 800 Miliar

Nasional
Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Menangkan Jabar-Banten-DKI: Sisanya Golkar

Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Menangkan Jabar-Banten-DKI: Sisanya Golkar

Nasional
Airlangga Klaim Caleg PDI-P Juga Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Airlangga Klaim Caleg PDI-P Juga Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Nasional
Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Nasional
Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Nasional
Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Nasional
Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Nasional
Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Nasional
Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Nasional
Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com