Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/01/2023, 10:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan kepala desa diusulkan untuk diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Wacana ini seolah melengkapi daftar pejabat di Indonesia yang sempat diusulkan diperpanjang, yakni jabatan presiden dan gubernur.

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu digulirkan oleh ribuan kepala desa se-Indonesia sendiri melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) lalu.

Mereka secara terang-terangan menuntut agar bunyi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diganti, dari 6 tahun menjabat menjadi 9 tahun.

Baca juga: Kades Ultimatum Parpol, Suara Bakal Nol di Pemilu 2024 jika Berani Tolak Perpanjangan Jabatan 9 Tahun

Bahkan, persatuan kepala desa di beberapa daerah sampai mengancam akan menggemboskan suara partai politik pada Pemilu 2024 apabila tidak menggolkan tuntutannya itu.

"Kami masih menunggu apakah di tahun 2023 ini revisi Undang-Undang Desa masuk program legislasi atau tidak. Maka, kami warning parpol yang tidak memperjuangkan aspirasi ini, pada Pemilu 2024 suaranya bisa nol di desa," ujar Ketua Perkasa Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023).

 

Reaksi wakil rakyat

Kerasnya tuntutan para kades itu menuai beragam reaksi para wakil rakyat di parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta para kades tidak mengarahkan tuntutannya kepada DPR. Sufmi Dasco meminta mereka melakukan lobi ke eksekutif.

Alasannya, revisi sebuah undang-undang idealnya dilakukan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

Tetapi, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha memastikan bahwa pihaknya menerima usulan itu dan tetap memprosesnya ke Badan Legislatif (Baleg).

"Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kami terima dan kami sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya," kata Toha.

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Perangkat Desa Karanganyar: Setuju, tapi Dasar Hukum Harus Jelas

Secara pribadi, politikus PKB ini menyetujui permintaan para kades untuk memperpanjang masa jabatannya.

Selain PKB, Ketua DPP PDI Perjuangan juga menyatakan mendukung permintaan para kades.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya bakal mendorong revisi ketentuan yang mengatur masa jabatan kades.

"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Said dalam keterangannya.

 

Jokowi setuju?

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait usulan perpanjangan masa jabatan kades.

Ia belum bisa memutuskan mendukung atau tidak. Tetapi, ia sepakat bahwa jalan keluar dari tuntutan itu harus didapat.

"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bahaya bagi Demokrasi tapi Dapat Lampu Hijau Pemerintah

Namun, Puan menyinggung bahwa usulan itu kemungkinan disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Informasi itu ia dapat dari koleganya di PDI-P, yakni Budiman Sudjatmiko.

Eksekutif sendiri rupanya memberikan lampu hijau atas tuntutan para kades ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut, perpanjangan masa jabatan kades akan memunculkan manfaat.

Ia menilai, mereka memiliki waktu lebih panjang untuk mensejahterakan warga. Di sisi lain, pembangunan di desa bisa lebih efektif dan tidak terpengaruh dinamika politik akibat pemilihan kades.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif," kata Abdul Halim.

Hingga Minggu pagi, Presiden Jokowi sendiri belum menyatakan secara lugas apakah mendukung usulan ini atau tidak.

 

Mengingat kembali

Relawan yang tergabung dalam delapan organisasi deklarasi mendukung Jokowi menjadi Presiden tiga periode, di GOR Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (25/3/2022).KOMPAS.COM/IDON Relawan yang tergabung dalam delapan organisasi deklarasi mendukung Jokowi menjadi Presiden tiga periode, di GOR Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (25/3/2022).

Jauh sebelum tuntutan ribuan kades ini mengemuka, wacana perpanjangan masa jabatan presiden juga pernah digulirkan.

Isu itu, dengan bahasa penundaan pemilu 2024, digelontorkan pertama kali oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar pada 2022 lalu.

Baca juga: Soal Wacana Jokowi 3 Periode, Deputi KSP: Membahayakan, Seolah Beri Madu padahal Racun

Muhaimin atau Cak Imin mengklaim masyarakat masih membutuhkan sosok Jokowi. Ia juga mengaku mengantongi big data dukungan masyarakat terhadap perpanjangan masa jabatan Jokowi.

Selain Cak Imin, Ketua Umum PAn Zulkifli Hasan dan Airlangga Hartarto juga mendukung wacana ini.

Mereka menyebut penundaan pemilu layak dipertimbangkan demi perbaikan ekonomi yang digoyang pandemi Covid-19.

Kemudian, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengklaim memiliki big data dukungan rakyat terhadap penundaan pemilu.

Masa jabatan gubernur, juga tidak luput dari wacana perpanjangan ini. Isu tersebut bergulir pada Januari 2022, saat jabatan sejumlah kepala daerah akan habis.

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah juga dilontarkan Guru Besar Ilmu Pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah sangat mungkin dan bisa menjadi alternatif.

Karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Ujungnya, perpanjangan masa jabatan presiden dan kepala daerah, sejauh ini tidak jadi dilaksanakan. Presiden Jokowi menekankan bahwa ia akan mengikuti aturan konstitusi soal masa jabatan.

 

Seandainya kekuasaan bertahan terlalu lama

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, masa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.

Indonesia sudah membuktikan hal ini melalui periode sejarah Orde Baru.

"Ini tidak sehat ya, membangun administratif pengelolaan negara secara buruk ya, di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas. Padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama akan koruptif," kata Feri.

Baca juga: Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki

Dalam konteks perpanjangan masa jabatan kades, menurut Feri, punya bahaya yang sama seperti perpanjangan masa jabatan presiden atau kepala daerah.

Apalagi, bila perpanjangan masa jabatan kades disetujui tanpa mengubah ketentuan tentang kades yang dapat menjabat selama tiga periode.

Apabila demikian, seorang kades bisa menjabat selama lebih dari seperempat abad alias 27 tahun.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah senada dengan Feri. Perpanjangan masa jabatan apapun, baik presiden, gubernur, atau kepala desa, justru akan membuat mereka menjadi raja yang bersifat tidak ingin dikontrol.

Pada titik ini, pihak yang dirugikan adalah rakyat sendiri karena pembangunan tidak berjalan baik.

"Saya merasa sembilan tahun ini akan menghambat pembangunan di desa itu sendiri. Karena dengan sembilan tahun, otomatis mereka yang berkuasa terus seenaknya, ya seenaknya sendiri tanpa ada kontrol," ujar Trubus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Nasional
Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Nasional
Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Nasional
Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Nasional
KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

Nasional
Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Nasional
Ganjar Dinilai Mainkan Gimik, Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 buat Cari Keuntungan Politik

Ganjar Dinilai Mainkan Gimik, Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 buat Cari Keuntungan Politik

Nasional
Pengamat Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Muncul karena Budaya Korupsi yang Mengakar

Pengamat Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Muncul karena Budaya Korupsi yang Mengakar

Nasional
Respons Jokowi soal Ganjar-Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi, tapi...

Respons Jokowi soal Ganjar-Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi, tapi...

Nasional
Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Nasional
11 Juta Warga Berlibur ke Luar Negeri, Jokowi: Rem Separuh Saja, Besar Sekali Devisanya

11 Juta Warga Berlibur ke Luar Negeri, Jokowi: Rem Separuh Saja, Besar Sekali Devisanya

Nasional
Jokowi: Menpora dan Kepala BNPT Dilantik Minggu Depan

Jokowi: Menpora dan Kepala BNPT Dilantik Minggu Depan

Nasional
Membongkar Nalar Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Membongkar Nalar Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Elektabilitas Ganjar Diprediksi Tergerus Imbas Pembatalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Elektabilitas Ganjar Diprediksi Tergerus Imbas Pembatalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Nasional
Wahyu Kenzo dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus TPPU 'Robot Trading' ATG

Wahyu Kenzo dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus TPPU "Robot Trading" ATG

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke