JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan kepala desa diusulkan untuk diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Wacana ini seolah melengkapi daftar pejabat di Indonesia yang sempat diusulkan diperpanjang, yakni jabatan presiden dan gubernur.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu digulirkan oleh ribuan kepala desa se-Indonesia sendiri melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) lalu.
Mereka secara terang-terangan menuntut agar bunyi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diganti, dari 6 tahun menjabat menjadi 9 tahun.
Bahkan, persatuan kepala desa di beberapa daerah sampai mengancam akan menggemboskan suara partai politik pada Pemilu 2024 apabila tidak menggolkan tuntutannya itu.
"Kami masih menunggu apakah di tahun 2023 ini revisi Undang-Undang Desa masuk program legislasi atau tidak. Maka, kami warning parpol yang tidak memperjuangkan aspirasi ini, pada Pemilu 2024 suaranya bisa nol di desa," ujar Ketua Perkasa Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023).
Kerasnya tuntutan para kades itu menuai beragam reaksi para wakil rakyat di parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta para kades tidak mengarahkan tuntutannya kepada DPR. Sufmi Dasco meminta mereka melakukan lobi ke eksekutif.
Alasannya, revisi sebuah undang-undang idealnya dilakukan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.
Tetapi, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha memastikan bahwa pihaknya menerima usulan itu dan tetap memprosesnya ke Badan Legislatif (Baleg).
"Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kami terima dan kami sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya," kata Toha.
Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Perangkat Desa Karanganyar: Setuju, tapi Dasar Hukum Harus Jelas
Secara pribadi, politikus PKB ini menyetujui permintaan para kades untuk memperpanjang masa jabatannya.
Selain PKB, Ketua DPP PDI Perjuangan juga menyatakan mendukung permintaan para kades.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya bakal mendorong revisi ketentuan yang mengatur masa jabatan kades.
"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Said dalam keterangannya.