JAKARTA, KOMPAS.com - Istri tersangka kasus korupsi Lukas Enembe, Yulce Wenda keberatan terhadap pembekuan rekening yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Yulce Wenda, Petrus Bala Pattyona dalam keterangan pers di Kantor Advokat OC Kaligis, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Petrus menyebut, pembekuan rekening yang dilakukan KPK merupakan tindakan kriminalisasi yang melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tindakan yang dilakukan KPK seperti pembekuan rekening terhadap istri dari Bapak Lukas Enembe yaitu Ibu Yulce Wenda jauh sebelum perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Petrus.
"Dan hal ini merupakan tindak kriminalisasi hukum yang mana penyitaan harus dilaukkan melalui perintah pengadilan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 38 KUHAP," ujar Petrus.
Baca juga: Pengacara Sebut Tidak Ada Kaitannya Benny Wenda OPM dengan Yulce Wenda, Istri Lukas Enembe
Selain itu, Petrus menyebut Yulce bukan merupakan subyek hukum dalam perkara Lukas Enembe.
Oleh karena itu, menurut dia, pembekuan rekening milik Yulce tidak serta merta bisa dilakukan.
Adapun pemblokiran rekening Yulce, kata Petrus, dilakukan sejak Juni 2022.
"Rekening kami sudah dibekukan, ketika Ibu Yulce Wenda ingin membayar kartu debit visa pada suatu restoran," ucap dia.
Yulce kemudian menelepon pihak bank, tetapi pihak bank tidak memberikan keterangan.
"Kemudian Ibu Yulce mendatangi kantor Pusat BCA untuk meminta klarifikasi, sehubungan dengan tidak dapat digunakan kartu visa debit tersebut. Pihak bank memberitahukan secara lisan rekening yang bersangkutan sudah dibekukan tanpa alasan," kata dia.
Adapun Lukas Enembe, suami Yulce Wenda ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Baca juga: KPK Duga Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Terima Uang
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.