Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Yulce Wenda, Petrus Bala Pattyona dalam keterangan pers di Kantor Advokat OC Kaligis, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Petrus menyebut, pembekuan rekening yang dilakukan KPK merupakan tindakan kriminalisasi yang melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tindakan yang dilakukan KPK seperti pembekuan rekening terhadap istri dari Bapak Lukas Enembe yaitu Ibu Yulce Wenda jauh sebelum perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Petrus.
"Dan hal ini merupakan tindak kriminalisasi hukum yang mana penyitaan harus dilaukkan melalui perintah pengadilan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 38 KUHAP," ujar Petrus.
Selain itu, Petrus menyebut Yulce bukan merupakan subyek hukum dalam perkara Lukas Enembe.
Oleh karena itu, menurut dia, pembekuan rekening milik Yulce tidak serta merta bisa dilakukan.
Adapun pemblokiran rekening Yulce, kata Petrus, dilakukan sejak Juni 2022.
"Rekening kami sudah dibekukan, ketika Ibu Yulce Wenda ingin membayar kartu debit visa pada suatu restoran," ucap dia.
Yulce kemudian menelepon pihak bank, tetapi pihak bank tidak memberikan keterangan.
"Kemudian Ibu Yulce mendatangi kantor Pusat BCA untuk meminta klarifikasi, sehubungan dengan tidak dapat digunakan kartu visa debit tersebut. Pihak bank memberitahukan secara lisan rekening yang bersangkutan sudah dibekukan tanpa alasan," kata dia.
Adapun Lukas Enembe, suami Yulce Wenda ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/18433091/istri-lukas-enembe-keberatan-rekeningnya-dibekukan-kpk