JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai bagian tim pengacara.
Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan bahwa OC Kaligis (OCK) akan mendampingi keluarga serta perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Keluarga sudah menunjuk Pak OCK sebagai penasihat hukum keluarga,” kata Roy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
“Pak OC juga mendampingi perkara Pak Gubernur yang sedang disidik KPK,” tambahnya.
Baca juga: KPK Bolehkan Keluarga Jenguk Lukas Enembe asal Ikuti Prosedur
Roy mengatakan, alasan penambahan anggota tim kuasa hukum ini adalah karena permintaan keluarga Lukas.
Pihak keluarga Lukas telah memberikan kuasa mereka kepada OC Kaligis pada Jumat pagi ini.
“Tadi pagi tanda tangan surat kuasa,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam catatan Kompas.com, OC Kaligis merupakan pengacara yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kini, Kaligis telah menyelesaikan masa pidananya pada tahun 2022.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Mengadu ke Komnas HAM, KPK: Melanggar HAM-nya di Mana?
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Baca juga: Pengacara Minta Komnas HAM Rekomendasikan KPK Hentikan Penyidikan Lukas Enembe
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe. Namun, politikus Partai Demokrat itu dibantarkan dalam beberapa waktu di RSPAD.
Setelah dinyatakan fit dan siap, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.