JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pihak keluarga diperbolehkan menjenguk Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan catatan mengikuti prosedur yang berlaku.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, keluarga yang hendak menjenguk Lukas harus melayangkan surat ke lembaga antirasuah.
“Pasti dibolehkan (menjenguk) sepanjang prosedurnya dilakukan,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Keluarga Lukas Mengadu ke Komnas HAM, KPK: Melanggar HAM-nya di Mana?
Ali mengatakan, keluarga Lukas memang pernah mengajukan permohonan untuk menemui tersangka dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Akan tetapi, data pembesuk yang mereka berbeda dengan identitas yang diajukan. Karena itu, KPK tidak bisa mengabulkan pengajuan tersebut.
“Sehingga tentu kami tolak ketika identitas data yang diberikan berbeda,” kata Ali.
Ali mengatakan, pembantaran kembali dilakukan dalam rangka mendalami kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Kembali Dibantarkan ke RSPAD
Berdasarkan laporan yang KPK dapatkan, Lukas bisa duduk, berdiri, dan berjalan di ruang perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Jadi tidak seperti yang disampaikan oleh penasihat hukum,” tuturnya.
Ia menepis Lukas menderita sakit keras dan kesehatannya memburuk.
Jaksa tersebut menuturkan, KPK terus mendapatkan laporan harian dari petugas rumah tahanan (Rutan) yang menjaga Lukas maupun dari pihak rumah sakit.
“Pengawal tahanan KPK itu kan juga ikut di sana (RSPAD),” ujar Ali.
Baca juga: Pengacara Minta Komnas HAM Rekomendasikan KPK Hentikan Penyidikan Lukas Enembe
Sebagai informasi, Lukas kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto dan menjalani rawat inap pada Selasa (17/1/2023) malam.
Lukas dibantarkan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa siang.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.