Jika permohonan tersebut cepat direspons oleh DPR, secepat presiden menyetujui ditambah lagi ada upaya untuk menunda pelaksanaan pemilu, bukan tidak mungkin konstelasi politik berubah 180 derajat.
Artinya bisa saja, persoalan capres-cawapres yang selama ini menjadi persoalan paling krusial politik Indonesia akan berhadapan dengan situasi tak terduga.
Terutama dengan adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai efek domino dari kenaikan jabatan para kades.
Meskipun ini baru sebuah wacana dan praduga, namun sangat realistis dapat diimplementasikan. Tentu kita semua dapat menebak kemana arah perubahan politik tersebut terhadap Pilpres 2024.
Hal yang cukup menarik menjadi diskusi kita adalah bahwa persoalan perpanjangan masa jabatan kades juga dikaitkan dengan gagasan pengaturan sumber daya manusia desa.
Dasar pertimbangannya karena selama ini alokasi anggaran desa terbanyak untuk operasional fisik. Sedangkan untuk pembenahan SDM masih kurang.
Maka alternatif yang dipilih, menurut Budiman, perlunya didorong industrialisasi pertanian. Selanjutnya akan dibutuhkan manusia industrialis desa.
Pertanian industri, manajemen pertanian yang hasilnya tidak hanya untuk operasionalnya. Gagasan ini akan dimasukkan dalam usulan revisi UU Desa, yaitu dengan menambahkan Pasal 27C.
Jika nantinya tidak dapat diakomodir melalui UU, menurut Presiden Jokowi, bisa dibuatkan peraturan pemerintah (PP).
Setidaknya terdapat dua alasan mengapa para pendemo berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini.
Pertama, enam tahun memang tidak cukup bagi kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis untuk konsolidasi.
Kedua, pasca-pandemi anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat untuk pembangunan, daripada untuk pemilihan kepala desa.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Johanes Tuba Helan menganggap, butuh alasan kuat terkat usulan masa jabatan kepala desa.
Harus ada kepastian tentang kebenaran informasi bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan. Hal itu tidak sederhana dan membutuhkan kajian mendalam.
Sekadar informasi saja, hal itu tidak bisa dan sangat lemah dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa".
Jika motivasi para kades mengurus kepentingan rakyat, maka waktu enam tahun memadai untuk membangun desa.
Alasan mengapa jabatan kades tidak boleh terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu akan menciptakan bangunan oligarki kades yang lebih besar. Dan ini sangat berbahaya.
Justru kaderisasi yang harus didorong sebagai solusi terbaiknya, serta optimalisasi kerja para kades sesuai masa jabatan.
UU Desa sudah cukup mengakomodir semua kebutuhan tersebut. Tak perlu macam-macam, apalagi dengan membawa alasan mensejahterakan masyarakat.
Segala sesuatu dapat dipolitisir, dalam situasi yang mengambang dan mudah berubah konstelasi politiknya pada saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.