Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki

Kompas.com - 20/01/2023, 13:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jabatan yang terlalu lama dapat melanggengkan oligarki kekuasaan. Sehingga tuntutan untuk menambah masa jabatan seorang kepala desa menjadi hal yang berbahaya, dan bertendesi politis agar dapat memengaruhi keputusan politik di puncak kakuasaan.

Jabatan kepala desa selama 6 tahun sudah strategis, untuk membangun daerah, dengan segala konsekuensinya. Masa jabatan yang lima tahun saja masih menyisakan residu-residu politik di masyarakat, apalagi risikonya jika sampai ditambah menjadi sembilan tahun.

Apa kata Presiden?

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.

Aksi tersebut dipicu permintaan mereka untuk memperpanjang masa jabatan untuk kepala desa menjadi 9 tahun, sebelumnya dalam Undang-Undang Desa dibatasi 6 tahun.

Karena itu, masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 39.

Merujuk pada poin permintaan dari para kades yang dilayangkan kepada DPR meliputi; Pertama, meminta dikembalikannya kewenangan mengurus dana desa dan yang menjadi hak preogratif kepala desa.

Dasarnya, selama ini mereka terkekang dan tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya karena terganjal dengan aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan keleluasaan untuk mengurusi wilayahnya sendiri.

Kedua, para kepala desa menginginkan agar masa jabatan saat ini, yaitu 6 tahun ditambah 3 tahun menjadi 9 tahun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung penuh tuntutan para kepala desa terkait penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Dasar pertimbangannya periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca-Pilkades.

Mempertimbangkan kondusifitas hubungan antar warga di desa selama pasca-Pilkades hingga menjelang Pilkades berikutnya. Dan dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan kades dari 6 tahun dalam satu periode.

Namun yang menarik adalah dalam polemik wacana tersebut, menurut keterangan politikus Budiman Sudjatmiko, Presiden Jokowi memanggilnya untuk meminta keterangan terkait demonstrasi para kades di DPR.

Dan setelah mendengar keterangan darinya, presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

Tentu saja fakta ini semakin membuat peristiwa ini menjadi menarik. Apalagi alasan perpanjangan tersebut karena pemilihan kades membuat polarisasi-persaingan politik di tingkat desa cukup berkepanjangan sehingga dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, maka diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.

Polarisasi yang dimaksud adalah persaingan politik para pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati masa pergantian kepala desa.

Benarkah demikian? Jika itu persoalannya, bukankah perbaikan sistem pemilihan kadesnya saja yang diperbaiki, bukan justru pada persoalan perpanjangan masa jabatan.

Selain sarat dengan kepentingan terkait dana desa, ini juga bersangkut paut dengan situasi politik saat ini.

Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Sunaji Zamroni menyebut bahwa hal itu tidak masuk akal dan hanya kompromi para politikus saja.

Apalagi jika alasan perpanjangan untuk meminimalisasi anggaran pemilihan dan meredam isu konflik pasca-pemilu kades, maka waktu enam tahun seharusnya cukup.

Namun jika ganjalannya soal anggaran, hal itu sangat teknis dan lebih mudah untuk dicarikan solusinya.

Dan jika persoalannya terkait tuntutan mengurus kepentingan masyarakat dan menunaikan janji-janji kampanye, waktu enam tahun sudah sangat memadai untuk membangun dan memajukan desa.

Apalagi jika ganjalannya soal jeda waktu agar resolusi kampanye pascapemilu kades mestinya enam tahun itu juga cukup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com