Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki

Kompas.com - 20/01/2023, 13:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAYA sedang duduk menunggu penggantian ban sepeda motor yang bocor, ketika seseorang datang dan meminta saya menggeser tempat duduk. Ia bilang mengenal saya, dan ternyata warga kampung sebelah.

Tak lama mulailah ia curhat, jika sudah enam bulan belakangan dana subsidi lampu di balai pengajian desa tak kunjung masuk ke rekeningnya.

Bukan persoalan jumlah, katanya, tapi menyangkut transparansi. Sebagai buktinya dalam rapat minggu lalu disebutkan bahwa selama 6 bulan belakangan seluruh dana telah ditransfer.

Sementara si penerima transfer, sama sekali tak menemukan bukti tersebut dalam catatan rekening korannya.

Satu hal yang membuat ia tak habis pikir, selama dua tahun sang sekretaris merangkap dua pekerjaan, tak selembar dokumen pendukung laporan keuangan pun, baik kuitansi maupun sejenisnya yang dapat ditunjukkan. Seluruh laporan dalam setiap rapat desa, dilaporkan secara lisan.

Apa artinya? Secara prosedur, hal itu melanggar aturan teknis keuangan. Laporan keuangan harus disertai buku pencatatan, minimal yang dapat menunjukkan cashflow atau aliran dana masuk dan keluar. Mengapa bisa terjadi dan tidak ada penolakan?

Lahirnya oligarki desa

Apa yang ingin disampaikannya adalah kenyataan bahwa desa tersebut dipimpin oleh seorang kepala desa yang telah dua kali memperpanjang masa jabatannya.

Semua perangkat desa, baik sekretaris, bendahara, ketua pemuda, tidak lain adalah kerabat dekatnya dan perangkat desa lainnya, ternyata setali tiga uang adalah rekannya.

Maka ibarat dinasti, desa tersebut dikuasai oleh dinasti kepala desa. Kekuasaan dinasti tersebut dapat langgeng selama dua periode karena kekuatannya disokong oleh pendanaan yang berasal dari alokasi dana desa, namun dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran oligarki desa itu.

Ini adalah persoalan dasar yang terjadi di banyak desa di Indonesia. Apalagi sejak kampung memiliki alokasi dana desa dengan jumlah hingga mencapai miliaran rupiah per tahunnya.

Saya teringat tahun 1990-an, bahkan seseorang yang ditunjuk sebagai kepala desa harus "dipaksa" warga. Itupun disertai penolakan halus, hingga kasar, tapi karena suara rakyat maka kepala desa itu dengan terpaksa menerima jabatan.

Namun sekarang jabatan kepala desa diperebutkan dengan kampanye, dengan massa pendukung, dan dana operasional politik kelas desa, yang berasal dari masing-masing calon dan para massa pendukung.

Berdasarkan Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Jika tuntutan dipenuhi dengan tambahan 3 tahun, maka masa jabatan kepala desa akan menjadi 9 tahun lamanya tanpa periodesasi.

Para kades mendorong revisi Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Lamanya masa jabatan itu dapat memengaruhi iklim demokrasi yang berbasis kaderisasi untuk menghasilkan regenerasi kepemimpinan yang baru.

Sehingga para penolak wacana kades 9 tahun menyatakan masa jabatan Kades cukup memakai aturan yang berlaku sekarang saja, tidak perlu diperpanjang, karena DPR nantinya hanya akan disibukkan dengan perubahan UU.

Selain itu akan memakan biaya yang besar dalam prosesnya. Namun yang krusial, juga akan berdampak pada perubahan masa jabatan pada level bupati dan wali kota, gubernur , prsesiden dan lembaga DPR/MPR.

Apakah permohonan yang didorong para kepala desa berkaitan dengan hal tersebut? Jika benar, ternyata ini menjadi bagian dari skenario politik tingkat tinggi.

Apalagi isu yang berhembus kencang berkaitan dengan persoalan pembatasan masa jabatan presiden yang hanya dua periode? Bisa jadi, karena efek dominonya akan menjadi celah untuk menambah masa jabatan-jabatan publik lainnya.

Padahal kerja-kerja yang harus didorong para kepala desa dalam kondisi kekhawatiran presiden terhadap melonjaknya inflasi di daerah adalah, fokus memperkuat ketahanan pangan daerah masing-masing.

Terutama memaksimalkan potensi yang ada agar desa bisa lebih produktif dalam menambah pendapatan fiskal daerahnya, serta mengurangi tingkat kesenjangan.

Jabatan yang terlalu lama dapat melanggengkan oligarki kekuasaan. Sehingga tuntutan untuk menambah masa jabatan seorang kepala desa menjadi hal yang berbahaya, dan bertendesi politis agar dapat memengaruhi keputusan politik di puncak kakuasaan.

Jabatan kepala desa selama 6 tahun sudah strategis, untuk membangun daerah, dengan segala konsekuensinya. Masa jabatan yang lima tahun saja masih menyisakan residu-residu politik di masyarakat, apalagi risikonya jika sampai ditambah menjadi sembilan tahun.

Apa kata Presiden?

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.

Aksi tersebut dipicu permintaan mereka untuk memperpanjang masa jabatan untuk kepala desa menjadi 9 tahun, sebelumnya dalam Undang-Undang Desa dibatasi 6 tahun.

Karena itu, masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 39.

Merujuk pada poin permintaan dari para kades yang dilayangkan kepada DPR meliputi; Pertama, meminta dikembalikannya kewenangan mengurus dana desa dan yang menjadi hak preogratif kepala desa.

Dasarnya, selama ini mereka terkekang dan tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya karena terganjal dengan aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan keleluasaan untuk mengurusi wilayahnya sendiri.

Kedua, para kepala desa menginginkan agar masa jabatan saat ini, yaitu 6 tahun ditambah 3 tahun menjadi 9 tahun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung penuh tuntutan para kepala desa terkait penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Dasar pertimbangannya periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca-Pilkades.

Mempertimbangkan kondusifitas hubungan antar warga di desa selama pasca-Pilkades hingga menjelang Pilkades berikutnya. Dan dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan kades dari 6 tahun dalam satu periode.

Namun yang menarik adalah dalam polemik wacana tersebut, menurut keterangan politikus Budiman Sudjatmiko, Presiden Jokowi memanggilnya untuk meminta keterangan terkait demonstrasi para kades di DPR.

Dan setelah mendengar keterangan darinya, presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

Tentu saja fakta ini semakin membuat peristiwa ini menjadi menarik. Apalagi alasan perpanjangan tersebut karena pemilihan kades membuat polarisasi-persaingan politik di tingkat desa cukup berkepanjangan sehingga dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, maka diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.

Polarisasi yang dimaksud adalah persaingan politik para pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati masa pergantian kepala desa.

Benarkah demikian? Jika itu persoalannya, bukankah perbaikan sistem pemilihan kadesnya saja yang diperbaiki, bukan justru pada persoalan perpanjangan masa jabatan.

Selain sarat dengan kepentingan terkait dana desa, ini juga bersangkut paut dengan situasi politik saat ini.

Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Sunaji Zamroni menyebut bahwa hal itu tidak masuk akal dan hanya kompromi para politikus saja.

Apalagi jika alasan perpanjangan untuk meminimalisasi anggaran pemilihan dan meredam isu konflik pasca-pemilu kades, maka waktu enam tahun seharusnya cukup.

Namun jika ganjalannya soal anggaran, hal itu sangat teknis dan lebih mudah untuk dicarikan solusinya.

Dan jika persoalannya terkait tuntutan mengurus kepentingan masyarakat dan menunaikan janji-janji kampanye, waktu enam tahun sudah sangat memadai untuk membangun dan memajukan desa.

Apalagi jika ganjalannya soal jeda waktu agar resolusi kampanye pascapemilu kades mestinya enam tahun itu juga cukup.

Jika permohonan tersebut cepat direspons oleh DPR, secepat presiden menyetujui ditambah lagi ada upaya untuk menunda pelaksanaan pemilu, bukan tidak mungkin konstelasi politik berubah 180 derajat.

Artinya bisa saja, persoalan capres-cawapres yang selama ini menjadi persoalan paling krusial politik Indonesia akan berhadapan dengan situasi tak terduga.

Terutama dengan adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai efek domino dari kenaikan jabatan para kades.

Meskipun ini baru sebuah wacana dan praduga, namun sangat realistis dapat diimplementasikan. Tentu kita semua dapat menebak kemana arah perubahan politik tersebut terhadap Pilpres 2024.

Alasan kebijakannya apa?

Hal yang cukup menarik menjadi diskusi kita adalah bahwa persoalan perpanjangan masa jabatan kades juga dikaitkan dengan gagasan pengaturan sumber daya manusia desa.

Dasar pertimbangannya karena selama ini alokasi anggaran desa terbanyak untuk operasional fisik. Sedangkan untuk pembenahan SDM masih kurang.

Maka alternatif yang dipilih, menurut Budiman, perlunya didorong industrialisasi pertanian. Selanjutnya akan dibutuhkan manusia industrialis desa.

Pertanian industri, manajemen pertanian yang hasilnya tidak hanya untuk operasionalnya. Gagasan ini akan dimasukkan dalam usulan revisi UU Desa, yaitu dengan menambahkan Pasal 27C.

Jika nantinya tidak dapat diakomodir melalui UU, menurut Presiden Jokowi, bisa dibuatkan peraturan pemerintah (PP).

Setidaknya terdapat dua alasan mengapa para pendemo berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini.

Pertama, enam tahun memang tidak cukup bagi kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis untuk konsolidasi.

Kedua, pasca-pandemi anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat untuk pembangunan, daripada untuk pemilihan kepala desa.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Johanes Tuba Helan menganggap, butuh alasan kuat terkat usulan masa jabatan kepala desa.

Harus ada kepastian tentang kebenaran informasi bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan. Hal itu tidak sederhana dan membutuhkan kajian mendalam.

Sekadar informasi saja, hal itu tidak bisa dan sangat lemah dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa".

Jika motivasi para kades mengurus kepentingan rakyat, maka waktu enam tahun memadai untuk membangun desa.

Alasan mengapa jabatan kades tidak boleh terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu akan menciptakan bangunan oligarki kades yang lebih besar. Dan ini sangat berbahaya.

Justru kaderisasi yang harus didorong sebagai solusi terbaiknya, serta optimalisasi kerja para kades sesuai masa jabatan.

UU Desa sudah cukup mengakomodir semua kebutuhan tersebut. Tak perlu macam-macam, apalagi dengan membawa alasan mensejahterakan masyarakat.

Segala sesuatu dapat dipolitisir, dalam situasi yang mengambang dan mudah berubah konstelasi politiknya pada saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com