Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Beratkan Tuntutan Ricky Rizal: Berbelit-belit dan Tak Akui Perbuatan

Kompas.com - 16/01/2023, 19:57 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan jaksa ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Ricky sehingga dituntut 8 tahun penjara, salah satunya karena terdakwa tak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, perbuatan Ricky dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan luka mendalam bagi keluarganya.

Kendati Ricky tak ikut menembak Yosua, menurut jaksa, mantan ajudan Ferdy Sambo itu seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J. Namun, hal itu tak dilakukan Ricky.

Dia justru mendukung rencana jahat Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Yosua.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ricky Rizal Ikut Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Selain hal memberatkan, jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan dalam tuntutan Ricky Rizal. Salah satunya, Ricky dinilai masih muda.

"Terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya," kata jaksa.

Tak hanya itu, status Ricky sebagai tulang punggung keluarga dan figurnya sebagai seorang ayah yang memiliki anak-anak yang masih kecil juga dipertimbangkan jaksa sebagai hal meringankan.

Meski begitu, jaksa menilai Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata jaksa.

Bripka RR dianggap terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com