JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" di kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu sempat diucapkan Kuat kepada Putri Candrawathi sesaat setelah mendapati istri Ferdy Sambo tersebut terduduk lemas di rumah Magelang sehari sebelum penembakan Yosua atau Kamis (7/7/2022).
Menurut jaksa, "duri dalam rumah tangga" yang dimaksud Kuat tidak lain adalah Yosua.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Tiba di Pengadilan
Ini jaksa sampaikan saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengaku heran dengan pernyataan "duri dalam rumah tangga" itu.
Sebab, pernyataan tersebut disampaikan Kuat ketika dia belum tahu ada peristiwa apa yang terjadi di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022) sore.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa, Putri Candrawathi Bukan Dilecehkan Yosua, melainkan Selingkuh
Oleh karenanya, menurut jaksa, sebelum terjadi peristiwa itu, Kuat sebenarnya sudah tahu bahwa Putri memiliki hubungan khusus dengan Brigadir J.
Jaksa juga menduga, peristiwa yang terjadi di Magelang saat itu bukanlah pelecehan seksual sebagaimana diklaim Putri, melainkan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo tersebut dengan Yosua.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa tak setuju dengan Kuat yang mengaku dirinya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
Sebab, sejak awal asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu sudah mengetahui skenario palsu soal kematian Yosua yang disusun oleh majikannya.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian sesaat setelah kematian Yosua, Kuat memberi penjelasan sesuai skenario Sambo, bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain itu, hasil uji poligraf Kuat mengindikasikan bahwa dia berbohong ketika mengatakan tidak melihat Sambo menembak Yosua pada Jumat (8/7/2022).
"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa korban Nofiransyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.