Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Aliran Dana yang Diterima Bupati Bangkalan Ra Latif

Kompas.com - 16/01/2023, 13:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang diterima Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Mereka adalah Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Jupriyanto dan Sekretaris Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Bangkalan Ery Yadi Santoso.

Baca juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bangkalan

Kemudian, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangkalan Alifin RUdiansyah dan Kepala Desa Aeng Taber Jayus Salam.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka Ra Latif melalui beberapa orang kepercayaannya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Ali menuturkan, ketiga saksi tersebut diperiksa penyidik di Polda Jawa Timur pada Jumat (13/1/2023) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bangkalan Moh Taufan Zairinsjah.

Penyidik mendalami interaksi Taudan dengan Ra Latif dan lima pejabat Pemkab Bangkalan yang menjadi tersangka.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka Ra Latif dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Periksa Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan

Dalam perkara ini, Ra Latif diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan lelang jabatan guna mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan.

Ra Latif kemudian meminta sejumlah uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin dinyatakan lolos seleksi tersebut.

Sejumlah ASN kemudian menyetujui pembayaran commitment fee tersebut. Mereka adalah Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (8/12/2022) lalu.

Selain lelang jabatan, Ra Latif diduga mengutip 10 persen dari nilai proyek yang dilakukan di semua dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bangkalan

Jumlah keseluruhan suap yang diterima Latif diduga sebesar Rp 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya adalah untuk melakukan survei elektabilitas.

“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Ra Latif tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” tutur Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com