Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2023, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" di kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu sempat diucapkan Kuat kepada Putri Candrawathi sesaat setelah mendapati istri Ferdy Sambo tersebut terduduk lemas di rumah Magelang sehari sebelum penembakan Yosua atau Kamis (7/7/2022).

Menurut jaksa, "duri dalam rumah tangga" yang dimaksud Kuat tidak lain adalah Yosua.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Tiba di Pengadilan

Ini jaksa sampaikan saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengaku heran dengan pernyataan "duri dalam rumah tangga" itu.

Sebab, pernyataan tersebut disampaikan Kuat ketika dia belum tahu ada peristiwa apa yang terjadi di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022) sore.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa, Putri Candrawathi Bukan Dilecehkan Yosua, melainkan Selingkuh

Oleh karenanya, menurut jaksa, sebelum terjadi peristiwa itu, Kuat sebenarnya sudah tahu bahwa Putri memiliki hubungan khusus dengan Brigadir J.

Jaksa juga menduga, peristiwa yang terjadi di Magelang saat itu bukanlah pelecehan seksual sebagaimana diklaim Putri, melainkan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo tersebut dengan Yosua.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa tak setuju dengan Kuat yang mengaku dirinya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

Sebab, sejak awal asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu sudah mengetahui skenario palsu soal kematian Yosua yang disusun oleh majikannya.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian sesaat setelah kematian Yosua, Kuat memberi penjelasan sesuai skenario Sambo, bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Selain itu, hasil uji poligraf Kuat mengindikasikan bahwa dia berbohong ketika mengatakan tidak melihat Sambo menembak Yosua pada Jumat (8/7/2022).

"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa korban Nofiransyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Ajak Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Isoman untuk Muluskan Pembunuhan Brigadir J

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Nasional
Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Nasional
Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Nasional
Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Nasional
Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Nasional
Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Nasional
Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Nasional
Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Nasional
Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Partai Buruh Bakal Demo di Istana dan MK Senin Besok

Nasional
1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

Nasional
Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Golkar Buka Rakernas 2023 Hari Ini, Tak Bahas Capres-Cawapres 2024

Nasional
PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

PKS: Cawapres yang Anies Pilih Antara AHY, Khofifah, dan Aher

Nasional
Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Politik Lipstik dan Sampah Visual Jalanan

Nasional
Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Anies Kantongi Nama Cawapres, Demokrat: Pasangan Ini Akan Kejutkan Capres dan Koalisi Lain!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com