Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil

Kompas.com - 16/01/2023, 06:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut merestui KPU RI diintervensi DPR dan pemerintah dalam hal penataan daerah pemilihan (dapil).

Dalam Rapat Kerja di Komisi II pada Rabu lalu, butir terakhir kesimpulan rapat berbunyi, "Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil."

"Kok Bawaslu dan DKPP ikut-ikut?" kata Ramlan dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dikutip Minggu (15/1/2023).

Baca juga: DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil

"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, Anda tidak berwenang untuk membuat itu," lanjutnya.

Dalam Rapat Kerja selama 7 jam itu, seluruh anggota Bawaslu RI hadir termasuk Ketua Rahmat Bagja.

Dari pihak DKPP, Ketua Heddy Lugito juga hadir di ruangan.

Namun, keduanya tidak mengemukakan pendapat apa pun melihat nama institusi mereka dicantumkan dalam butir kesimpulan rapat yang dianggap sebagai bentuk intervensi itu.

Baca juga: Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil

"Kalau dibuat kesepakatan antar lembaga ini untuk membuat dapil sesuai lampiran UU Pemilu, lalu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU, itu menurut saya Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKP sudah mendikte KPU," kata Ramlan

"Kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan, itu sama artinya Komisi II DPR dan Mendagri ikut cawe cawe, ikut terlibat dalam pembuatan Peraturan KPU (tentang alokasi kursi dan dapil)," lanjutnya.

Ia menegaskan, sebagai suatu forum dengar pendapat atau konsultasi, lembaga-lembaga ini termasuk DPR dan pemerintah berhak saja menyampaikan pendapat mereka soal penataan dapil, tetapi tidak berhak membuat kesimpulan rapat yang mengikat dan dipatuhi KPU RI.

Baca juga: PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR

"Kemandirian KPU sudah dilanggar. Kemandirian KPU indikatornya 2: KPU tidak berada di bawah lembaga apa pun, ini sudah terjamin. Kedua, dalam situasi apapun, menyelenggarakan pemilu semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas guru besar ilmu politik Universitas Airlangga itu.

Sebagai informasi, melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 22 Desember 2022, Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Kewenangan itu sebelumnya dikunci di tangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, desain dapil dalam lampiran tersebut tak berkekuatan hukum mengikat karena pasal yang mengatur tentangnya dinyatakan inkonstitusional.

Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

MK menyatakan, kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.

Merespons putusan tersebut, KPU melibatkan tim pakar, termasuk Ramlan Surbakti, untuk menata ulang alokasi kursi dan desain dapil DPR dan DPRD provinsi, termasuk juga melakukan rapat koordinasi dengan jajaran KPU di daerah untuk membuat desain dapil sebaik mungkin.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, KPU sejatinya telah mempersiapkan 3-4 model simulasi dapil untuk diajukan ke DPR RI beberapa hari sebelum Rapat Kerja.

Namun, mengawali Rapat Kerja, para pimpinan Komisi II DPR RI menyatakan penolakan atas upaya KPU menata ulang dapil sebagaimana putusan MK.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

Di luar dugaan, KPU RI menyatakan setuju atas butir terakhir kesimpulan rapat yang pada intinya meminta KPU tidak mengubah dapil 2019 untuk 2024 nanti.

KPU RI belum memberikan jawaban tegas mengapa mereka banting setir.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com