JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdalih kesepakatan mereka untuk tak mengutak-atik daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi didasarkan pada prinsip kesinambungan.
Sebelumnya, lewat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022, sebetulnya KPU sudah diberi wewenang untuk menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi yang selama ini jadi wewenang Dewan lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.
Namun, hasil Rapat Kerja dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI kemarin, KPU sepakat dengan draf kesepakatan yang disodorkan Dewan, bahwa dapil Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU kelak tetap menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran UU Pemilu.
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Turuti DPR, KPU Tak Ubah Dapil DPR dan DPRD meski Diberi Wewenang MK
"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.
Argumen ini serupa dengan keberatan yang disampaikan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja, sebelum forum tiba pada kesimpulan rapat.
Ia mengibaratkan, putusan MK yang mengalihkan kewenangan DPR ke KPU untuk menata dapil seperti mengganti peraturan saat pertandingan sepakbola tengah berlangsung. Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.
Baca juga: Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Ditugasi Atur Dapil 2024 Lewat Putusan MK
"Kami juga kaget kemarin. Tiba-tiba, enggak pernah ada yang tahu, enggak pernah dilibatkan sebagai pembuat undang-undang, tiba-tiba penetapan dapil yang tadinya hak DPR dikasih KPU, tanpa pernah dikasih tahu," ujarnya.
"Ini yang menurut kami juga tidak fair. Mudah-mudahan MK mempertimbangkan itu," lanjut Doli.
Prinsip dapil tak hanya sinambung
Dalam Pasal 185 UU Pemilu, terdapat 7 prinsip penyusunan dapil. Selain berkesinambungan, dapil harus disusun dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan kohesivitas.
Sebelum Rapat Kerja dengan Komisi II kemarin, KPU RI sebetulnya telah melibatkan tim pakar dan juga intens berkoordinasi dengan jajaran mereka di daerah untuk menata ulang dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bahkan pernah meminta jajarannya di daerah untuk melibatkan sosiolog, antropolog, hingga pakar transportasi supaya Dapil yang dihasilkan merupakan dapil terbaik yang dapat disusun.
Baca juga: DPR Tolak KPU Atur Dapil Sesuai Putusan MK
Sebab, dapil versi Lampiran UU Pemilu yang disusun DPR menyimpan sederet masalah yang dianggap tak memenuhi prinsip penyusunan dapil yang baik.
Terdapat beberapa wilayah yang dipaksakan digabung sebagai satu dapil hanya demi memenuhi alokasi minimum 3 kursi tanpa memperhatikan latar belakang sosiologis wilayah itu yang berbeda.