Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/01/2023, 20:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak harus mengikuti masukan DPR soal penentuan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.

Ia menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan KPU punya wewenang dan kemandirian untuk mengatur Peraturan KPU (PKPU).

“Dalam putusan MK pula menekankan, merujuk pada salah satu putusan MK tahun 2016 bahwa kesimpulan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah itu tidak mengikat KPU,” ujar Titi ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1/2023).

“Bahwa KPU secara mandiri bisa memutuskan apa yang menjadi keyakinan dan kemandiriannya,” jelas dia.

Baca juga: PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR

Ia berharap KPU tak menerima bulat-bulat saran dari DPR terkait penataan dapil.

Sebab, putusan MK memberi kewenangan pada KPU untuk menentukan pembentukan dapil dengan mempertimbangkan 7 prinsip yang ada pada Pasal 185 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun 7 prinsip itu adalah, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah.

Serta berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Sehingga mau tidak mau, KPU harus mengevaluasi dapil dan alokasi kursi yang sudah ada sekarang. Bukan bulat-bulat sekedar mengakomodir apa maunya DPR terkait dengan dapil,” sebut dia.

Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

Titi mengaku saat ini Perludem menunggu sikap resmi KPU soal penentuan dapil yang akan diatur dalam PKPU.

Perludem bakal menempuh jalur hukum, entah melalui MK atau Mahkamah Agung (MA), jika KPU tetap mengikuti desakan DPR agar penentuan dapil dilakukan sama seperti Pemilu 2019.

“Karena MK itu menegaskan konstitusionalitas norma, penegasan terhadap apa yang sudah diputuskan. Kedua, PKPU pengujiannya ke MA,” ungkap dia.

“Dua langkah itu apakah (ditempuh) kedua-duanya, atau salah satu, itu uang akan kami pilih,” imbuhnya.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

Diketahui KPU menyepakati draft kesimpulan rapat kerja dengan Komisi II DPR yang berlangsung Rabu (11/1/2023).

Dalam draft kesimpulan tersebut disampaikan bahwa penataan dapil Pemilu 2024 bakal disamakan dengan ketentuan Pemilu 2019.

Padahal, Perludem telah mengajukan uji materi pada penentuan dapil yang dibuat oleh DPR pada Pemilu 2019.

MK pun menyetujui gugatan tersebut, dan memberikan kewenangan pada KPU untuk melakukan penentuan ulang dapil untuk kontestasi elektoral mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

Nasional
Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Nasional
Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke