Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turuti DPR, KPU Tak Ubah Dapil DPR dan DPRD meski Diberi Wewenang MK

Kompas.com - 12/01/2023, 12:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak berubah, meskipun lembaga penyelenggara pemilu itu telah diberi wewenang untuk menata ulang dapil berdasarkan putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022.

"Dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat DPR semalam, existing district atau dapil dalam pemilu legislatif terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019, menjadi materi kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

"Hal (penggunaan existing district) tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," lanjut dia.

Baca juga: Raker Komisi II-KPU Sepakati Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tak Berubah pada Pemilu 2024

Idham menambahkan, ke depan, rancangan Peraturan KPU RI tentang penataan dapil sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 akan terlebih dahulu didiskusikan melalui focus group discussion.

"Selanjutnya akan dilakukan uji publik sebagaimana tradisi dalam proses legal drafting di lembaga KPU RI, yang selanjutnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU akan berkonsultasi dengan DPR," ucap Idham.

Selain itu, KPU RI hanya akan menyesuaikan alokasi kursi untuk DPRD provinsi sehubungan dengan berubahnya jumlah penduduk dibandingkan Pemilu 2024.

Baca juga: Menilik 2 Wajah DPR dalam Polemik Perppu Cipta Kerja dan Dapil Pemilu

Sebelumnya, Rabu (11/1/2023), Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam poin 6 draf kesimpulan rapat yang disodorkan Komisi II, dicantumkan bahwa seluruh peserta rapat setuju bahwa dapil DPR dan DPRD provinsi yang akan dipakai di Pemilu 2024 tidak berubah, tetap merujuk Lampiran III dan IV UU Pemilu meskipun hal itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Di luar dugaan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyetujuinya, meski lembaga penyelenggara pemilu itu sudah proaktif melakukan kajian bersama tim ahli untuk menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

KPU tersandera?

Sebelumnya, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI kompak menolak perubahan desain dapil meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.

"Soal dapil, kami sudah rapat internal, kami sudah sepakati tadi untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu.

Dalam rapat ini, pembahasan soal penataan dapil ini diungkit Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.

Baca juga: Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Ditugasi Atur Dapil 2024 Lewat Putusan MK

"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas. Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," tambah politikus Golkar itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com