Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu Hanya untuk Daerah Tertentu

Kompas.com - 14/01/2023, 14:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak masalah.

Menurut Ma'ruf Amin, kebijakan itu hanya bersifat sementara.

Kebijakan itu juga hanya diperuntukkan bagi daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil. Sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara,” ujar Ma'ruf Amin dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/1/2023).

Baca juga: Wapres: ASN Harus Netral di Tahun Politik, Tidak Bisa Ditawar Lagi

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, menurut Ma'ruf, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

“Sebagai penyelenggara (pemilu) kan memang harus netral. Jadi, kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” kata Ma'ruf.

Ma'ruf Amin juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik saat ini.

Sebab, netralitas ASN tidak bisa ditawar dan telah diatur dalam Undang-undang (UU) ASN.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya. ASN itu harus netral (di tahun politik) itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” ujar Ma'ruf Amin.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

Sebagaimana diketahui, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menegaskan bahwa ASN boleh menjadi panitia pemilu.

Kemudian, Kemendagri justru meminta pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com