JAKARTA, KOMPAS.com – Senada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tak dilarang menjadi panitia pengawas pemilu (panwaslu) selama cuti tak dibayar.
Namun demikian, mereka tetap terikat konsekuensi hukum ASN seandainya melakukan pelanggaran saat bertugas sebagai petugas ad hoc.
"Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya ditambah sepertiga karena dia ASN," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Pelanggaran tersebut meliputi keberpihakan atas peserta pemilu tertentu hingga memanipulasi data kepemiluan.
Baca juga: KPU Klaim Perangkat Desa hingga Guru Honorer Bisa Jadi Petugas Ad Hoc
Bagja mengungkapkan, beratnya sanksi ini disebabkan oleh aspek yang dilanggar, yakni netralitas ASN dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Bagja mengatakan, ASN panitia pemilu yang “bermain” juga berpotensi dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya, berupa pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.
“Ketika ada keberpihakan dari ASN yang punya rentang kendali wilayah, itu masalah besar,” ujar Bagja.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah menegaskan bahwa ASN boleh menjadi panitia pemilu.
Baca juga: DKPP Klaim Akan Gencarkan Pendidikan Etik untuk Badan Ad Hoc Pemilu
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru meminta pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.
Permintaan itu diedarkan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).
"(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Suhajar lewat siaran persnya, Selasa (3/2/2023).
Baca juga: Mengawal Rekrutmen Pengawas Ad Hoc Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.