Permintaan itu ada dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu asal Cuti dan Tak Dobel Gaji
Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada 30 Desember 2022.
"(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Suhajar lewat siaran persnya.
Selain itu, KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa ASN tak dilarang menjadi panitia pengawas pemilu (panwaslu) selama cuti tak dibayar.
Namun demikian, mereka tetap terikat konsekuensi hukum ASN seandainya melakukan pelanggaran saat bertugas sebagai petugas ad hoc.
"Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya ditambah sepertiga karena dia ASN," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada 6 Januari 2023.
Baca juga: Wapres Sebut ASN Direkrut jadi Panitia Ad Hoc Pemilu karena Kurang SDM
Pelanggaran tersebut meliputi keberpihakan atas peserta pemilu tertentu hingga memanipulasi data kepemiluan.
Bagja mengungkapkan, beratnya sanksi ini disebabkan oleh aspek yang dilanggar, yakni netralitas ASN dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Bagja mengatakan, ASN panitia pemilu yang “bermain” juga berpotensi dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya, berupa pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.
“Ketika ada keberpihakan dari ASN yang punya rentang kendali wilayah, itu masalah besar,” ujar Bagja.
Baca juga: ASN Jadi Panitia Pemilu, Wapres Maruf Amin: Harus Tetap Netral
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.