Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu Hanya untuk Daerah Tertentu

Kompas.com - 14/01/2023, 14:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak masalah.

Menurut Ma'ruf Amin, kebijakan itu hanya bersifat sementara.

Kebijakan itu juga hanya diperuntukkan bagi daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil. Sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara,” ujar Ma'ruf Amin dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/1/2023).

Baca juga: Wapres: ASN Harus Netral di Tahun Politik, Tidak Bisa Ditawar Lagi

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, menurut Ma'ruf, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

“Sebagai penyelenggara (pemilu) kan memang harus netral. Jadi, kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” kata Ma'ruf.

Ma'ruf Amin juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik saat ini.

Sebab, netralitas ASN tidak bisa ditawar dan telah diatur dalam Undang-undang (UU) ASN.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya. ASN itu harus netral (di tahun politik) itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” ujar Ma'ruf Amin.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

Sebagaimana diketahui, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menegaskan bahwa ASN boleh menjadi panitia pemilu.

Kemudian, Kemendagri justru meminta pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.

Permintaan itu ada dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu asal Cuti dan Tak Dobel Gaji

Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada 30 Desember 2022.

"(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Suhajar lewat siaran persnya.

Selain itu, KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa ASN tak dilarang menjadi panitia pengawas pemilu (panwaslu) selama cuti tak dibayar.

Namun demikian, mereka tetap terikat konsekuensi hukum ASN seandainya melakukan pelanggaran saat bertugas sebagai petugas ad hoc.

"Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya ditambah sepertiga karena dia ASN," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada 6 Januari 2023.

Baca juga: Wapres Sebut ASN Direkrut jadi Panitia Ad Hoc Pemilu karena Kurang SDM

Pelanggaran tersebut meliputi keberpihakan atas peserta pemilu tertentu hingga memanipulasi data kepemiluan.

Bagja mengungkapkan, beratnya sanksi ini disebabkan oleh aspek yang dilanggar, yakni netralitas ASN dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, Bagja mengatakan, ASN panitia pemilu yang “bermain” juga berpotensi dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya, berupa pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.

“Ketika ada keberpihakan dari ASN yang punya rentang kendali wilayah, itu masalah besar,” ujar Bagja.

Baca juga: ASN Jadi Panitia Pemilu, Wapres Maruf Amin: Harus Tetap Netral

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com