JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Anton Gobay belakangan ini tengah mendapat perhatian luas usai rencananya menyelundupkan senjata api ilegal ke Papua gagal terlaksana.
Bersama dua rekannya, Anton diamankan Kepolisian Filipina di Provinsi Sarangani, Filipina, Sabtu (7/1/2023).
Dari penangkapan ini, aparat keamanan setempat mengamankan 12 senjata api yang terdiri atas laras panjang dan pendek.
Belasan senjata apa ini dibelinya di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina, untuk kembali dijual di Papua.
Baca juga: Polri Kirim 8 Personel ke Filipina, Koordinasi Kasus Anton Gobay
Hingga kini, Tim Mabes Polri dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) telah terbang ke Filipina untuk meminta keterangan Anton.
Dalam penelusuran Mabes Polri, Anton diduga merupakan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Diduga, rencana aksi Anton menyelundupkan senjata api ini tak lepas karena faktor cuan di balik bisnis jual beli senjata api di Papua.
Adapun 12 senjata api yang dibeli Anton meliputi, 10 pucuk senjata api laras panjang jenis M4 kaliber 5,56 milimeter (mm) senilai 50.00 Peso, tanpa amunisi.
Selanjutnya, dua pucuk senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Anton membeli belasan senjata api itu dengan cara menyamar.
Selain itu, Dedi menyebut tujuan Anton membeli senjata api tersebut tak lain karena faktor bisnis senjata api di Papua.
"Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua,” ujar Dedi.
Dedi menyebut Anton akan menjual kepada siapapun yang sanggup membeli senjata api tersebut dengan harga tinggi apabila berhasil lolos masuk ke Papua.
Anton pun sudah menyiapkan rencana penyelundupan. Anton berencana menyelundupkan senjata api itu melalui jalur Davao City menuju ke Gensan.
Namun, rencana tersebut gagal terlaksana karena Anton lebih dulu diringkus petugas.