JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan, jika istrinya, Putri Candrawathi menceritakan soal pelecehan seksual pada malam 7 Juli 2022, kemungkinan dia akan berangkat langsung ke Magelang malam itu juga.
Hal itu yang diungkap Sambo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Mulanya, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan Sambo kapan peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri diceritakan?
"Pada saat tiba (8 Juli 2022), istri saya menghampiri saya di ruang kerja, menyampaikan 'Saya sudah tiba'. Saya sampaikan 'Kamu mau cerita apa? Saya makan dulu nanti kita bicara di lantai 3'" kata Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Singgung Protokol Ajudan, Hakim Pertanyakan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ikut ke Jakarta
Sambo kemudian naik ke lantai 3, disusul Putri yang baru saja menyantap makanan di lantai 2 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Kemudian menceritakan kejadian di Magelang yang bukan pelecehan tapi lebih fatal dari itu," kata Sambo.
"Bukan hanya pelecehan tapi lebih fatal dari itu, kemudian?" kata hakim.
"Kemudian waktu itu saya emosi saya marah kemudian saya tidak perkirakan ini akan terjadi sefatal itu kemudian kalau saya diceritakan itu (pelecehan seksual) semalam, pasti saya akan jemput semalam yang mulia," ujar Sambo.
Sambo kemudian emosi dan meminta tanggung jawab kepada ajudan yang bertugas di Magelang, khususnya Ricky Rizal yang dinilai paling senior dari para ajudannya.
"Akhirnya kemudian saya harus meminta pertanggungjawaban ajudan yang menjaga keluarga saya di sana, saya panggillah Ricky Rizal ke lantai 3," kata Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kuat Maruf Sempat Dikronfontir dengan Sambo, Hakim: Enggak Nagih yang Rp 500 Juta?
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.