JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, bernama Zainal Arifin dan Rudy mengaku tidak mengetahui ada surat yang masuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke MA.
Hal itu diungkapkan keduanya ketika dihadirkan tim Kuasa Hukum Gazalba Saleh sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan penetapan tersangka Gazalba Saleh oleh KPK.
Adapun Gazalba ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan kedua asisten Gazalba Saleh itu berawal dari pertanyaan Tim Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif MA itu, Dimas Noor Ibrahim perihal adanya surat penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.
Baca juga: Kumpulkan Asisten Usai Ditetapkan Tersangka, Gazalba Saleh: Saya Tak Terima Uang Sepeserpun!
“Pernah enggak saksi mengetahui surat pemberitahuan atau surat apapun yang sifatnya pemberitahuan kepada Pak Gazalba sebagai Hakim Agung dari pihak penyidik KPK,” tanya Dimas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
“Tidak pernah ada,” jawab Zainal.
Atas jawaban tersebut, Dimas kembali menanyakan apakah surat dari KPK dalam bentuk apapun yang ditujukan kepada Gazalba Saleh pernah sampai ke ruangan kliennya tersebut.
“Tidak pernah menerima ya? Artinya selama saksi menjadi asisten beliau tidak pernah menerima surat apapun?” tanya Dimas lagi.
“Tidak pernah,” kata Zainal.
Pertanyaan yang sama pun dilontarkan Dimas kepada Asisten Gazalba Saleh lainnya bernama Rudy. Pertanyaan itu juga dilontarkan Hakim tunggal praperadilan Haryadi.
Hakim ikut memastikan apakah surat dari KPK untuk Gazalba Saleh yang dikirim ke MA pernah diketahui oleh asisten Hakim Agung nonaktif tersebut.
“Saksi kedua tahu mengenai adanya surat yang disampaikan pihak KPK kepada Pak Gazalba Saleh selaku Hakim Agung,” tanya Dimas.
“Surat apa?” timpal Rudy.
Baca juga: Gazalba Saleh Disebut Independen Dalam Buat Keputusan, Tak Terpengaruh Asisten
“Ya surat apapun, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ataupun penetapan tersangka dari penyidik KPK?” tanya Dimas lagi.
“Kalau surat saya tidak tahu,” jawab Rudy.