JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan tujuh buat bukti surat terkait gugatan praperadilan lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun gugatan dilayangkan kubu Gazalba Saleh lantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).
“Bukti itu terkait dengan terkait perkara ini, di antaranya pasti putusan berkaitan yang didakwakan ke Pak Gazalba bahwa terkait Pak Gazalba itu menerima suap, padahal kan kita tahu bahwa putusan tersebut dihasilkan secara kolektif kolegial. Jadi tidak hanya Pak Gazalba sendiri gitu kan (yang memutuskan perkara).” ujar Dimas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Ngaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA
Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukum juga membawa bukti surat lainnya, seperti pemeriksaan internal di Badan Pengawasan (Bawas) pada Mahkamah Agung.
Dalam pemeriksaan tersebut, dua asisten Gazalba Saleh bernama Zainal Arifin dan Rudy menyatakan bahwa atasannya tidak pernah menerima uang atas pengurusan perkara di MA.
“Di situ sudah jelas terdapat kesaksian dari kedua asistennya bahwa Pak Gazalba ini tidak pernah terima (uang) sama sekali di situ,” kata Dimas.
Lebih lanjut, bukti yang disampaikan ke Hakim Tunggal Praperadilan Haryadi juga berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya oleh KPK
“Kita juga menghadirkan SPDP-nya di situ kita membuktikan bahwa kita justru mempertanyakan kenapa status tersangka ini bisa muncul? Sejak SPDP tidak ada surat penetapan tersangkanya sendiri?” kata Dimas.
Menurut Dimas, seharusnya sebelum KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka komisi antirasuah itu terlebih dulu menyampaikan SPDP setelah adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
Hal itu juga disampaikan ahli pidana yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Gazalba Saleh, Dian Adriawan Dg Tawang yang juga merupakan pengajar ilmu hukum di Universitas Trisakti.
Dalam pandangan Dian Adriawan, kata Dimas, seharusnya penetapan tersangka merupakan proses yang paling akhir dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian upaya memperoleh atau mengumpulkan bukti pendukung.
Baca juga: Gazalba Saleh Disebut Independen Dalam Buat Keputusan, Tak Terpengaruh Asisten
“Di putusan MK juga dijelaskan bahwa harusnya terdapat kesempatan si calon tersangka ini, harus diperiksa terlebih dahulu sehingga mempunyai hak untuk membela diri karena itu kan merupakan suatu hak asasi dan suatu penerapan dari asas praduga tak bersalah,” papar Dimas.
“Sedangkan dalam kasus ini klien kami tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan hak tersebut, sehingga ketika sudah ada SPDP sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu yang menjadi pokok permasalahan di sini,” ujar dia.
Dihubungi Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Perintah Penyidukan (Sprindik) ke alamat Gazalba Saleh secara patut sebanyak dua kali.
Ali menjabarkan bahwa pada tanggal 2 November 2022 surat itu dikirimkan ke alamat kediaman Gazalba Saleh sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).