Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK

Kompas.com - 04/01/2023, 17:04 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan tujuh buat bukti surat terkait gugatan praperadilan lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun gugatan dilayangkan kubu Gazalba Saleh lantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).

“Bukti itu terkait dengan terkait perkara ini, di antaranya pasti putusan berkaitan yang didakwakan ke Pak Gazalba bahwa terkait Pak Gazalba itu menerima suap, padahal kan kita tahu bahwa putusan tersebut dihasilkan secara kolektif kolegial. Jadi tidak hanya Pak Gazalba sendiri gitu kan (yang memutuskan perkara).” ujar Dimas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Ngaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA

Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukum juga membawa bukti surat lainnya, seperti pemeriksaan internal di Badan Pengawasan (Bawas) pada Mahkamah Agung.

Dalam pemeriksaan tersebut, dua asisten Gazalba Saleh bernama Zainal Arifin dan Rudy menyatakan bahwa atasannya tidak pernah menerima uang atas pengurusan perkara di MA.

“Di situ sudah jelas terdapat kesaksian dari kedua asistennya bahwa Pak Gazalba ini tidak pernah terima (uang) sama sekali di situ,” kata Dimas.

Lebih lanjut, bukti yang disampaikan ke Hakim Tunggal Praperadilan Haryadi juga berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya oleh KPK

“Kita juga menghadirkan SPDP-nya di situ kita membuktikan bahwa kita justru mempertanyakan kenapa status tersangka ini bisa muncul? Sejak SPDP tidak ada surat penetapan tersangkanya sendiri?” kata Dimas.

Menurut Dimas, seharusnya sebelum KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka komisi antirasuah itu terlebih dulu menyampaikan SPDP setelah adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)

Hal itu juga disampaikan ahli pidana yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Gazalba Saleh, Dian Adriawan Dg Tawang yang juga merupakan pengajar ilmu hukum di Universitas Trisakti.

Dalam pandangan Dian Adriawan, kata Dimas, seharusnya penetapan tersangka merupakan proses yang paling akhir dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian upaya memperoleh atau mengumpulkan bukti pendukung.

Baca juga: Gazalba Saleh Disebut Independen Dalam Buat Keputusan, Tak Terpengaruh Asisten

“Di putusan MK juga dijelaskan bahwa harusnya terdapat kesempatan si calon tersangka ini, harus diperiksa terlebih dahulu sehingga mempunyai hak untuk membela diri karena itu kan merupakan suatu hak asasi dan suatu penerapan dari asas praduga tak bersalah,” papar Dimas.

“Sedangkan dalam kasus ini klien kami tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan hak tersebut, sehingga ketika sudah ada SPDP sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu yang menjadi pokok permasalahan di sini,” ujar dia.

Dihubungi Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Perintah Penyidukan (Sprindik) ke alamat Gazalba Saleh secara patut sebanyak dua kali.

Ali menjabarkan bahwa pada tanggal 2 November 2022 surat itu dikirimkan ke alamat kediaman Gazalba Saleh sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com