Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, MA Rotasi 17 Personel buat Putus Rantai Suap

Kompas.com - 04/01/2023, 16:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin sudah melakukan rotasi dan memutasi 17 personel yang berada dalam bidang penanganan perkara, setelah dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, menjadi tersangka dugaan suap.

Menurut Syarifuddin, hal itu akan terus dilakukan sebagai upaya pembenahan internal dan pencegahan suap di MA.

“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” kata Syarifuddin dalam paparan kinerja lembaga secara daring di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Ngaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA

Syarifuddin juga menyatakan sudah memberhentikan sementara kedua hakim agung dan sejumlah aparatur MA yang diduga terlibat perkara dugaan suap penanganan perkara sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Syarifuddin, peristiwa dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan cuma mencoreng wajah lembaga peradilan, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga pegadaian untuk ke depannya,” ujar Syarifuddin.

Baca juga: MA Pasang Kamera Pengawas di Lokasi Rawan Transaksi Jual Beli Perkara

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan suap yang menjerat Sudrajad dan Gazalba.

Syarifuddin menyadari bahwa pelaksanaan reformasi peradilan memiliki konsekuensi membersihkan sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara suap.

Menurut Syarifuddin, pihaknya telah berulang kali mengingatkan anggotanya tidak menerima suap dalam beberapa kesempatan seperti, pembinaan, pertemuan, ataupun rapat internal.

“Tapi, tetap nekat juga mereka melakukan penyimpangan maka tidak ada pilihan lain dengan menindaknya,” ucap Syarifuddin.

Baca juga: MA Pasang Kamera Pengawas di Lokasi Rawan Transaksi Jual Beli Perkara

Sampai saat ini, KPK menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi perdata pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Selain Sudrajad dan Gazalba, KPK jgua menetapkan tiga hakim yustisial MA sebagai tersangka, yaitu Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Baca juga: Ketua MA Minta Maaf 2 Hakim Agung Diduga Jual Belikan Perkara

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com