JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan, pihaknya belum terpikirkan soal peluang Muhammad Romahurmuziy menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Meski begitu, Mardiono menegaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi itu tetap punya hak politik.
"(Soal caleg) belum terpikir ke sana," kata Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasab(3/1/2023).
Ia kemudian menjelaskan alasan partainya kembali memasukkkan Romahurmuziy dalam struktur kepengurusan PPP.
Baca juga: Jawab Kemungkinan Romahurmuziy Jadi Caleg, PPP: Semangat Beliau Ingin Besarkan Partai
Menurut Mardiono, hak politik Romahurmuziy itu harus dipulihkan.
"Kan beliau memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani. Artinya hak (politik) beliau harus dipulihkan sebagai WNI karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya sehingga hak politik sebagai WNI melekat pada beliau, itu pertama," ujarnya.
Kedua, menurut Mardiono, PPP tidak boleh apatis. Sebab, Romahurmuziy memiliki pengalaman menghadapi persoalan korupsi.
Dengan begitu, Mardiono menilai pria yang akrab disama Romy itu bisa memberikan arahan agar kader PPP tak terlibat masalah serupa.
"Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat. Bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-kader PPP," kata Mardiono.
Baca juga: PPP Ingin Jadikan Romahurmuziy Duta Antikorupsi
Alasan ketiga adalah Romy merupakan tokoh muda yang memiliki pengalaman politik yang baik.
Sebab, sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP.
Sebagaimana diketahui, Romy tersandung masalah korupsi pada 2019 lalu.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019/di Jawa Timur.
Pria kelahiran Sleman, 10 September 1974 ini tersandung kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag)
Dalam proses persidangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy hukuman 2 tahun penjara.
Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Partai Politik Dinilai Permisif dengan Praktik Korupsi