Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lama Masa Penahanan Terdakwa

Kompas.com - 04/01/2023, 02:45 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Penahanan merupakan salah satu tindakan hukum yang dapat dilakukan kepada terdakwa.

Aturan mengenai penahanan tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Lalu, berapa lama masa penahanan terdakwa?

Baca juga: Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan

Lama penahanan terdakwa

KUHAP mengatur secara tegas lama masa penahanan terdakwa. Untuk tingkat pengadilan, ketentuan mengenai lama masa penahanan terdakwa diatur dalam Pasal 26 hingga Pasal 29.

Pada tingkat pemeriksaan perkara di pengadilan negeri, lama penahanan terdakwa adalah 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 60 hari.

Sementara itu, untuk pemeriksaan perkara tingkat banding di pengadilan tinggi (jika ada), lama penahanan terdakwa juga 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Sedangkan pada tingkat pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung (jika ada), lama penahanannya ialah 50 hari dan dapat diperpanjang selama paling lama 60 hari.

Ketentuan penahanan ini tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Baca juga: Arti Penangguhan Penahanan dan Syaratnya

Perpanjangan penahanan istimewa terdakwa

Pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, setelah masa penahanan telah mencapai 90 hari, walaupun perkara belum diputus, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Terdakwa juga harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum jika pada pemeriksaan tingkat kasasi perkara belum diputus setelah waktu 110 hari.

Namun, ada pengecualian dari lama masa penahanan terdakwa guna kepentingan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP.

Menurut pasal ini, penahanan terhadap terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

  • terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
  • perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Adapun masa perpanjangan penahanan terdakwa tersebut diberikan untuk paling lama 30 hari dan jika masih diperlukan dapat diperpanjang lagi maksimal 30 hari.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com