JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim telah terjadi perpindahan 5.958 suara ke Partai Garuda dalam pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.
Kuasa Hukum PPP Gugum Ridho Putra mengatakan, perpindahan suara ini terjadi karena kesalahan penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Hal itu mengakibatkan suara partai Garuda menggelembung dari semula 136 suara di dapil tersebut menjadi 6.094 suara.
"Bahwa pada Dapil Sulawesi Tengah di atas terjadi perpindahan suara Pemohon PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.958 suara diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh Termohon," kata Gugum membaca pokok permohonan perkara nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di sidang sengketa Pileg, di Gedung MK Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen
Oleh karenanya, perolehan suara PPP yang semula 34.304 suara berkurang secara tidak sah menjadi 28.346 suara.
Perpindahan suara itu, kata Gugum, berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional.
"Perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dan pemohon, khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 provinsi, salah satunya Provinsi Sulawesi Tengah pada Dapil Sulawesi Tengah," ucap dia.
Dalam petitumnya, PPP meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sulawesi Tengah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia pun meminta MK menetapkan perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar versi pemohon, yaitu sebesar 34.306 suara untuk PPP dan 136 suara untuk Partai Garuda.
"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," jelas Gugum.
Baca juga: Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil
Sebagai informasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan dengan hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil.
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Selain PPP, beberapa partai politik lain juga gagal mendapatkan kursi di Senayan lantaran gagal melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen, yakni PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.
MK menyatakan, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.