JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tiga tahun lamanya Muhammad Romahurmuziy menepi dari kancah perpolitikan Tanah Air.
Namanya lama tak terdengar dalam pentas politik nasional setelah diberhentikan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Maret 2019.
Pemberhentian tersebut tak lama setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy, sapaannya, 2 tahun penjara.
Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa 'pertobatan' di balik jeruji besi.
Baca juga: M Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, PPP: Sah-sah Saja
Setelah meninggalkan sementara panggung politik, Romy kini resmi kembali dalam jagat dunia politik. Romy islah bersama PPP, partai yang sebelumnya sempat memberhentikannya.
Kembalinya Romy diketahui berdasarkan tangkapan layar surat Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2020-2025 yang diunggah di Instagram-nya, @romahurmuziy.
Dalam tangkapan layar tersebut memperlihatkan, Romy kembali ke PPP dengan menempati posisi strategis, yakni sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
Pada 16 Maret 2019, rapat pengurus harian DPP PPP memutuskan memberhentikan Romy secara tetap dari jabatannya sebagai Ketum PPP.
Wakil Ketua Umum PPP kala itu, Reni Marlinawati menyebut ada dua hal yang menjadi pertimbangan partai memberhentikan Romy.
Pertama, mengacu pada Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, seorang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian RI dan atau Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.
Pertimbangan kedua, dari para Majelis terutama Majelis Mahkamah Partai, prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan.
Baca juga: Ini Alasan PPP Kembali Terima Romahurmuziy: Masih Miliki Kemampuan Besarkan Partai
Reni mengatakan, Romy juga sebelumnya telah mengundurkan diri dari Ketua Umum PPP. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat tertulis yang diterima oleh DPP PPP sore itu.
Selain memberhentikan Romy, rapat juga menghasilkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP, Suharso Monoarfa, yang menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).