Namanya lama tak terdengar dalam pentas politik nasional setelah diberhentikan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Maret 2019.
Pemberhentian tersebut tak lama setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy, sapaannya, 2 tahun penjara.
Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa 'pertobatan' di balik jeruji besi.
Setelah meninggalkan sementara panggung politik, Romy kini resmi kembali dalam jagat dunia politik. Romy islah bersama PPP, partai yang sebelumnya sempat memberhentikannya.
Kembalinya Romy diketahui berdasarkan tangkapan layar surat Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2020-2025 yang diunggah di Instagram-nya, @romahurmuziy.
Dalam tangkapan layar tersebut memperlihatkan, Romy kembali ke PPP dengan menempati posisi strategis, yakni sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
Diberhentikan
Pada 16 Maret 2019, rapat pengurus harian DPP PPP memutuskan memberhentikan Romy secara tetap dari jabatannya sebagai Ketum PPP.
Wakil Ketua Umum PPP kala itu, Reni Marlinawati menyebut ada dua hal yang menjadi pertimbangan partai memberhentikan Romy.
Pertama, mengacu pada Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, seorang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian RI dan atau Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.
Pertimbangan kedua, dari para Majelis terutama Majelis Mahkamah Partai, prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan.
Reni mengatakan, Romy juga sebelumnya telah mengundurkan diri dari Ketua Umum PPP. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat tertulis yang diterima oleh DPP PPP sore itu.
Selain memberhentikan Romy, rapat juga menghasilkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP, Suharso Monoarfa, yang menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sementara itu, Romy menyebut bahwa pemberhentiannya sebagai Ketum PPP tsudah sesuai prosedur.
"Pemberhentian saya sesuai prosedur, karena memang yang salah satunya yang membuat AD/ART adalah saya sendiri," kata Romy usai menjalani usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Divonis dua tahun
Dalam persidangan perkara yang menjeratnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Romy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Romy bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Kembali ke pangkuan PPP
Setelah bebas dan menepi dari dunia politik, Romy kini kembali ke pangkuan PPP dengan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek meyakini Romy ke depan akan memberikan kontribusi untuk membesarkan PPP.
"Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Awiek juga menyoroti masalah hukum yang pernah menimpa Romy. Menurutnya PPP telah mempertimbangkan hal tersebut sebelum kembali menerima Romy.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek.
"Yang kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau," sambung dia.
Menurut Awiek, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pencabutan hak politik terhadap mantan tahanan KPK atau koruptor diberlakukan kepada mereka yang dituntut hukuman di atas 5 tahun.
Akan tetapi, Awiek mengatakan bahwa Romy dituntut hukuman di bawah 5 tahun.
"Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," imbuh dia.
(Penulis Nicholas Ryan Aditya | Editor Dani Prabowo)
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/14591251/jalan-pulang-romahurmuziy-sempat-diberhentikan-jadi-ketum-kini-islah-jabat