Sementara itu, Romy menyebut bahwa pemberhentiannya sebagai Ketum PPP tsudah sesuai prosedur.
"Pemberhentian saya sesuai prosedur, karena memang yang salah satunya yang membuat AD/ART adalah saya sendiri," kata Romy usai menjalani usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Dalam persidangan perkara yang menjeratnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Romy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Setelah menjalani masa penahanan, pada 29 April 2020, Romy pun bebas.
Romy bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Setelah bebas dan menepi dari dunia politik, Romy kini kembali ke pangkuan PPP dengan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek meyakini Romy ke depan akan memberikan kontribusi untuk membesarkan PPP.
"Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Awiek juga menyoroti masalah hukum yang pernah menimpa Romy. Menurutnya PPP telah mempertimbangkan hal tersebut sebelum kembali menerima Romy.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek.
"Yang kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau," sambung dia.
Menurut Awiek, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pencabutan hak politik terhadap mantan tahanan KPK atau koruptor diberlakukan kepada mereka yang dituntut hukuman di atas 5 tahun.
Akan tetapi, Awiek mengatakan bahwa Romy dituntut hukuman di bawah 5 tahun.
"Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," imbuh dia.
(Penulis Nicholas Ryan Aditya | Editor Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.