Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, PPP: Sah-sah Saja

Kompas.com - 02/01/2023, 11:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menilai, tak ada yang salah dengan kembalinya M Romahurmuziy ke partai lamanya.

Sebab, berdasarkan putusan pengadilan, hak politik mantan Ketua Umum PPP itu tidak dicabut sebelumnya.

"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi, sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Ini Alasan PPP Kembali Terima Romahurmuziy: Masih Miliki Kemampuan Besarkan Partai

Diketahui, Romy yang sebelumnya berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, telah dinyatakan bebas sejak 29 April 2020. 

Sedianya, di tingkat pertama, Romy dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, hakim menilai tak perlu ada hukuman tambahan berupa hak politik dicabut dan uang pengganti.

Di tingkat banding, hukuman Romy disunat menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman di tingkat kasasi pun memperkuat vonis di tingkat banding.

Baca juga: Romahurmuziy Islah dengan PPP, Diberi Jabatan Ketua Majelis Pertimbangan

Awiek menambahkan, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Romy tak lebih dari lima tahun, di mana umumnya terdakwa dengan vonis tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah dinyatakan bebas.

"Tuntutan hukumannya itu di bawah 5 tahun, yakni hanya 4 tahun, berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," imbuh dia.

Terkait jabatan Romy yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Awiek menyerahkan sepenuhnya kepada tim revitalisasi perubahan susunan kepengurusan.

Baca juga: Gerindra Diprediksi Rugi jika Sandiaga Hengkang, PPP Dulang Keuntungan Elektoral

Menurutnya, selama ini Romy masih berkontribusi untuk membesarkan partai.

"Adapun lain-lain, tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai majelis pertimbangan, ketua majelis pertimbangan bukan ketua dewan pertimbangan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, beredar kabar bahwa Muhammad Romahurmuziy mendapatkan posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Hal ini diketahui dalam postingan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sandiaga Uno: Isu Saya Tinggalkan Gerindra Mungkin karena Sering Ikut Kegiatan PPP

Postingan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com