JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menilai, tak ada yang salah dengan kembalinya M Romahurmuziy ke partai lamanya.
Sebab, berdasarkan putusan pengadilan, hak politik mantan Ketua Umum PPP itu tidak dicabut sebelumnya.
"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi, sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Ini Alasan PPP Kembali Terima Romahurmuziy: Masih Miliki Kemampuan Besarkan Partai
Diketahui, Romy yang sebelumnya berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, telah dinyatakan bebas sejak 29 April 2020.
Sedianya, di tingkat pertama, Romy dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, hakim menilai tak perlu ada hukuman tambahan berupa hak politik dicabut dan uang pengganti.
Di tingkat banding, hukuman Romy disunat menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman di tingkat kasasi pun memperkuat vonis di tingkat banding.
Baca juga: Romahurmuziy Islah dengan PPP, Diberi Jabatan Ketua Majelis Pertimbangan
Awiek menambahkan, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Romy tak lebih dari lima tahun, di mana umumnya terdakwa dengan vonis tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah dinyatakan bebas.
"Tuntutan hukumannya itu di bawah 5 tahun, yakni hanya 4 tahun, berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," imbuh dia.
Terkait jabatan Romy yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Awiek menyerahkan sepenuhnya kepada tim revitalisasi perubahan susunan kepengurusan.
Baca juga: Gerindra Diprediksi Rugi jika Sandiaga Hengkang, PPP Dulang Keuntungan Elektoral
Menurutnya, selama ini Romy masih berkontribusi untuk membesarkan partai.
"Adapun lain-lain, tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai majelis pertimbangan, ketua majelis pertimbangan bukan ketua dewan pertimbangan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, beredar kabar bahwa Muhammad Romahurmuziy mendapatkan posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Hal ini diketahui dalam postingan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sandiaga Uno: Isu Saya Tinggalkan Gerindra Mungkin karena Sering Ikut Kegiatan PPP
Postingan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.