Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik PPKM: Gonta-ganti Istilah, Diakui Tak Efektif, Kini Dicabut Jokowi

Kompas.com - 31/12/2022, 06:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (29/12/2022).

Kebijakan ini dicabut setelah kurang dari tiga tahun lamanya diterapkan guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Vaksinasi Harus Tetap Digalakkan

Pencabutan PPKM tak lepas karena kian menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Sepanjang perjalanannya, kebijakan yang pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di tengah penyebaran Covid-19 ini acap kali gonta-ganti nama.

PSBB hingga PPKM

Awalnya, kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat bernama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

PSSB diterapkan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Setelahnya, pemerintah mengganti istilah dari PSBB menjadi PPKM Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Pencabutan PPKM dan Terbitnya Perppu Cipta Kerja Diumumkan pada Hari yang Sama, Jokowi: Jangan Dicampur Aduk

Kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai bentuk respons melonjaknya kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah kembali mengubah istilah kebijakan menjadi PPKM Mikro yang dimulai pada 9 Februari 2021.

Selanjutnya, pemerintah mengubah PPKM Mikro menjadi Penebalan PPKM Mikro yang berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2022.

Setelah itu, pemerintah mengganti lagi menjadi PPKM Darurat. Istilah ini diganti setelah adanya temuan virus varian baru, yakni varian Delta dari India.

Terakhir, pemerintah mengganti menjadi PPKM 4-3 pada 20 Juli 2021.

Akui tak efektif

Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Dalam perjalanannya, Jokowi mengakui penerapan kebijakan PPKM untuk menekan laju penularan Covid-19 tidak efektif.

Hal itu disampaikan Jokowi melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com