JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (29/12/2022).
Kebijakan ini dicabut setelah kurang dari tiga tahun lamanya diterapkan guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Vaksinasi Harus Tetap Digalakkan
Pencabutan PPKM tak lepas karena kian menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.
Sepanjang perjalanannya, kebijakan yang pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di tengah penyebaran Covid-19 ini acap kali gonta-ganti nama.
Awalnya, kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat bernama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
PSSB diterapkan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Setelahnya, pemerintah mengganti istilah dari PSBB menjadi PPKM Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai bentuk respons melonjaknya kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah kembali mengubah istilah kebijakan menjadi PPKM Mikro yang dimulai pada 9 Februari 2021.
Selanjutnya, pemerintah mengubah PPKM Mikro menjadi Penebalan PPKM Mikro yang berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2022.
Setelah itu, pemerintah mengganti lagi menjadi PPKM Darurat. Istilah ini diganti setelah adanya temuan virus varian baru, yakni varian Delta dari India.
Terakhir, pemerintah mengganti menjadi PPKM 4-3 pada 20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Jokowi melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021).