JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, meski kedua kebijakan ini diumumkan pada hari yang sama.
Jokowi menegaskan, keputusan pemerintah mencabut PPKM benar-benar dilandasi oleh situasi pandemi Covid-19 yang sudah semakin landai.
"Ini ada urusan kesehatan di sini, urusan ekonomi di sini, jadi jangan dicampur aduk ya. Jadi pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus Covid-19 di tanah air," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Penggugat: Pembangkangan terhadap Konstitusi!
Jokowi menegaskan, pencabutan PPKM diputuskan karena hasil serosurvei menunjukkan 98 persen warga Indonesia sudah kebal terhadap Covid-19, bukan karena kepentingan ekonomi.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk menghadapi ancaman ketidakpastian global pada 2023.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu pun mengingatkan bahwa saat ini sudah ada 28 negara yang mengantre untuk menjadi penerima bantuan Dana Moneter Internasional (IMF).
"Ini sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja ancaman-ancaman resiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu," kata Jokowi.
Baca juga: PPKM Dicabut, Orang Positif Covid-19 Dibolehkan ke Luar Rumah Asal Pakai Masker
Ia mengatakan, perppu itu bakal memberi kepastian hukum bagi para investor setelah Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021.
"Sebetulnya itu yang paling penting karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," kata Jokowi.
Seperti diketahui, pagi tadi Jokowi menerbitkan Perppu 2/2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: 4 Poin Pernyataan Jokowi soal Pencabutan PPKM
Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto mengeklaim, perppu itu dibuat karena alasan mendesak yakni mengantisipasi situasi ekonomi pada 2023.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata Airlangga.
Lalu, pada siang harinya, Jokowi mengumumkan bahwa PPKM dicabut meski masyarakat diminta untuk tetap mengenakan masker saat berada di tengah kerumunan maupun di dalam ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.