KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2023.
Cuti bersama ASN 2023 ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Lantas, ada berapa cuti bersama ASN pada 2023?
Baca juga: Hari Libur Nasional 2023
Menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 23 Desember 2022, cuti bersama 2023 berjumlah delapan hari.
Berikut daftar cuti bersama ASN 2023.
- Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal.
Cuti ini merupakan hak untuk pegawai ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cuti bersama yang diberikan tersebut juga tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai ASN.
Namun, bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: Daftar Hari Libur Lokal Bali 2023
Libur nasional 2023
Selain cuti bersama, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional 2023.
Penetapan libur bersama tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tiga menteri ini, terdapat 15 hari libur nasional di tahun 2023.
Berikut daftar hari libur nasional 2023.
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu, 18 Februari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal.
Referensi:
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.