Fahmi juga menuturkan, meski Inpres tersebut sudah memberi panduan terkait bentuk sanksi, namun Inpres itu tidak merumuskan secara rinci bagaimana penerapannya.
Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan, alasan pemerintah melibatkan TNI dan Polri karena kedua institusi tersebut memiliki sumber daya tenaga kesehatan yang banyak.
Dengan kata lain, pemerintah tidak perlu merekrut tenaga-tenaga baru.
"Jadi ada aspek-aspek itu yang kemudian bisa diberdayakan tanpa harus menyebabkan juga menggerakkan pembiayaan yang harus besar untuk merekrut-rekrut tenaga baru, jadi dimensi anggaran juga perlu dilihat," kata Abetnego dalam konferensi pers yang digelar LaporCovid-19, Rabu (18/8/2021).
Jauh ke depan, Jokowi akhirnya mencabut PPKM mulai Jumat kemarin.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, pencabutan dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.
Hal itu berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia juga menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, begitu pula bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia, atau WHO sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.
Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.